Ahli Waris YPS Pertanyakan Legalitas Pengangkatan Subki Harun

Ahli Waris YPS Pertanyakan Legalitas Pengangkatan Subki Harun

Medialampung.co.id - Pihak penggugat yang merupakan ahli waris dari Yayasan Pendiri Saburai (YPS) menanggapi bantahan dari kuasa hukum Ketua YPS Subki Elyas Harun yakni Yudi Yusnandi bahwa pihaknya menegaskan apabila gugatan yang dilayangkan ke Polda Lampung itu berdasarkan bukti-bukti yang ada. Hertanto Roestyono selaku ahli waris dari pihak YPS mengatakan, bahwa perlu pihaknya jelaskan bahwa keterangan palsu yang dimaksudkan pada laporan kami ke Polda Lampung dengan No : LP/B-1690/XI/2019/SPKT tanggalL 06 November 2019 intinya adalah bahwa dalam akta notaris Imran Ma’ruf No: 1 tahun 2002 terdapat kejanggalan yang diindikasikan sebagai keterangan palsu berkenaan dengan nama-nama pendiri, yang nyata bahwa nama tersebut bukanlah nama pendiri yang sebenarnya sesuai akta awal pendirian YPS. "Kami ahli waris pendiri YPS dan bertindak selaku Kuasa Mutlak dari Pendiri YP Saburai Bp. H. Amir Husin, SH dan Ibu Hj. Maryati Akuan, SH, MH, pada kesempatan ini menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada jajaran Polda Lampung, khususnya Kapolda Lampung, Dirreskrimum, dan para penyidik yang ditugaskan, dalam merespon dan terus memproses laporan kami, dimana saat ini kami telah menerima SP2HP yang menerangkan bahwa jajaran penyidik masih terus mencari keterangan pada tahap pembuktian minuta akta," ujarnya, Rabu (14/4). Lalu pihaknya menanyakan mengenai keterangan dari Yudi Yusnandi dinyatakan bahwa Subki adalah pembina, pengawas, dan pengurus YPS saat ini adalah berasal dari dewan pendiri dan orang-orang yang berdedikasi dalam penyelenggaraan YPS yang mana. "Pertanyaannya adalah pendiri yang mana. Apakah yang dimaksud adalah 4 nama pendiri atau pengurus yang tercantum dalam akta notaris No; 1 tahun 2002 tanggal 01 November 2002," tanya dia. Menurutnya lagi, bahwa dijelaskan pasa pasal 28 ayat (2) Akta Notaris Imran Ma’aruf SH, No.1 tahun 2002 tanggal 01 November 2002 tentang Rapat Umum Pengurus, tertulis selanjutnya dari para penghadap yang untuk pertama kalinya bertindak sebagai pendiri yayasan dan duduk sebagai pembina dengan susunan Subki pada bagian lain dalam akta tsb (akta No:1 th 2002) tercantum empat nama sebagai penghadap kepada notaris yang bertindak sebagai pendiri atau pengurus. "Nama-nama itu sebagai pendiri pada akta No:1 tahun 2002 tidak satu orangpun yang sesuai dengan nama2 pendiri YPS yang sebenarnya. Dalam akta awal pendirian Yayasan Pendidikan Saburai No: 18 tahun 1977 tanggal 20 Desember 1977, tercantum sebagai pendiri Yayasan Pendidikan Saburai adalah: 1.Sarwoko SH; 2.Drs. Fauzie Saleh; 3.Chaidir Achmad Akuan SH; 4.Drs. Murni Yusuf Nur;  5.Amir Husin,SH; 6.Ny. Maryati Akuan SH; 7.Rachman Zein BA. Perlu dicatat bahwa pada tahun 2002 dari 7 orang pendiri YPS yang sah, 4 orang diantara nya masih hidup dan sehat," ucapnya. Hertanto menambahkan, jadi ringkas saja dirinya juga sebagai kuasa hukum juga pelapor dari pihak pendiri YPS sebenarnya bahwa sudah jelas Subki diangkat sebagai pembina oleh para pendiri yang bukan sebenarnya sesuai fakta. "Terakhir sedikit kami koreksi bahwa Akta terakhir Yayasan Pendidikan Saburai bukan akta Notaris Djoni, SH. No: 36, Febuari 2012 yang berkedudukan di Bandar Lampung  sebagaimana disebutkan dalam bantahan oleh Kuasa Hukum H. Subki E. Harun (Yudi Yusnandi), yang benar adalah akta Notaris Fransiska Dian Fista,SH,,MKn No: 1 tanggal 6 Febuari 2020 yang berkedudukan di Pringsewu, dan telah pula di daftarkan ke Kemenkumham dengan SK No. AHU-0000106.AH.101.05, dan ironisnya bahwa Kemenkumham juga masih mencatat Pendiri Yayasan Pendidikan Saburai adalah 7 orang dengan susunan seperti yang telah disebutkan diatas," terangnya. Sementara itu, Ketua Pembina Yayasan Pendidikan Saburai (YPS) Drs H Subki E Harun membantah tuduhan bahwa pihak pembina Yayasan telah melakukan dugaan memasukan keterangan palsu ke akta Yayasan Saburai. Pasalnya hingga kini Pendiri YPS masih tetap berdasarkan AKTA NOTARIS NO. 18 TAHUN 1977. "Tuduhan memasukan keterangan palsu ke akta Yayasan Saburai adalah tidak benar. Pendiri YP Saburai berdasarkan Ajta Notaris No. 18 tahun 1977, masih utuh, karena yang namanya pendiri sampaikan kapanpun sesuai akte tidak bisa dirubah rubah. Itu hanya opini sepihak, proses sedang kita ikuti di Polda Lampung," kata H Subki E Harun, melalui kuasa hukumnya, Yudi Yusnandi, kepada wartawan, Jumat 10 April 2020. Menurutnya, bahwa H Subki E Harun adalah pembina, pengawas dan pengurus YP Saburai saat ini adalah berasal dari dewan pendiri dan orang-orang yang berdedikasi dalam penyelenggaraan YP Saburai, sehingga dapat tumbuh dan berkembang sampai dengan sekarang dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. "Bahwa pemberitaan di atas tidak berimbang, tidak check and balances, karena berasal dari 1 (satu) sumber yaitu Sdr. Hertanto Roestyono yang mengaku sebagai ahli waris pendiri. Padahal dalam UU Yayasan tidak ada ketentuan tentang ahli waris dari pendiri atau pengurus," kata Yudu. Oleh karena itu, untuk pemberitaan terkait YP Saburai mendatang, "Klien kami mohon untuk dapat dikonfirmasikan pula kepada klien kami, sehingga dapat mewujudkan pemberitaan yang berimbang. Apalagi pemberitaan tersebut berasal dari adanya SP2HP Polda, dalam hal mana perlu ada konfirmasi juga dari Polda tentang kebenaran isi pemberitaannya," katanya. Yudi menjelaskaan, bahwa Hertanto Roestyono yang mengaku sebagai ahli waris pendiri telah melaporkan Pembina ke Polda Lampung, dimana Ketua pembina, telah dipanggil Polda Lampung dalam rangka penyelidikan. Dalam penyelidikan, ketua pembina telah memberikan keterangan dan dokumen-dokumen sebagai bukti surat untuk membuat terang perkara yang ada. "Dimana sampai dengan sekarang Polri masih melakukan penyelidikan. Seharusnya pelapor menghormati profesionalisme dan integritas Polri dalam melakukan penyelidikan dan bukan menyebarluaskan berita yang tidak benar," katanya. "Karena dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penyiaran kabar bohong dan pencemaran nama baik, dimana apabila hal demikian tetap dilakukan oleh Sdr. Hertanto Roestyono akan kami laporkan melakukan tindak pidana penyiaran kabar bohong dan pencemaran nama baik," katanya. Yudi atas nama Drs. H. Subki E. Harun Ketua Pembina Yayasan Pendidikan Saburai menkelsakn bahwa sehubungan dengan pemberitaan beberapa media massa online, dalam minggu ini antara tanggal 1 April 2020 s.d. 9 April 2020, yang pada intinya memberitakan tentang ketua Pembinan YPS di Laporkan ke Polda, dengan mengkaitkan adanya SP2HP dari Polda kepada pelapor. Terdapat beberapa hal yang perlu diluruskan. Pendiri YP SABURAI berdasarkan AKTA NOTARIS NO. 18 TAHUN 1977, sebagai berikut: Ketua : Pendiri Sarwoko, SH, Wakil Ketua : Pendiri Drs. Fauzie Saleh, Sekretaris I : Pendiri Chairul Akuan, SH, Sekretaris II : Pendiri Drs. Murni Yusuf Nur, Bendahara I : Pendiri Amir Husin, SH, Bendahara II : Pendiri Ny. Maryati Chaidir Akuan, SH, dan Pembantu Umum : Pendiri Rachman Zein, BA Pada periode tahun 1978 s.d. 1981 Yayasan telah membuka dan menerima mahasiswa baru meliputi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Saburai, Sekolah Tinggi Ilmu Pendidikan (STIP) Saburai, Akademi Pembangunan Desa (APD) Saburai. Kampus Universitas Saburai pertama kali menumpang di SD Negeri 2 Jalan Kutai Pahoman. Selanjutnya pindah menumpang pada Taman Siswa di Jalan Baru Bandar Lampung pada tahun 1984. Dalam perkembangannya telah diadakan beberapa kali perubahan susunan pengurus yayasan oleh karena terdapat pengurus yang tidak aktif, meninggal dunia, dan sebagainya untuk menunjang keberlangsungan yayasan, sampai dengan AKTE NOTARIS NO. 01 TANGGAL 1 NOVEMBER 2002. Perubahan susunan pengurus tersebut di atas tidak pernah merubah susunan Dewan Pendiri sebagaimana AKTE NOTARIS NO. 18 TAHUN 1977. "Oleh karena itu klien kami tidak pernah memasukan keterangan palsu identitas Pendiri Yayayan Pendidikan Saburai, sebagaimana pemberitaan di atas," tegas Yudi. Bahwa pada tahun 2001 telah diundangkan UNDANG-UNDANG NO. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan yang telah diubah dengan UNDANG-UNDANG NO. 28 TAHUN 2004 (UU YAYASAN). Dalam Pasal 2 UU YAYASAN menyatakan: “Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas”. Pasal 28 (3) UU Yayayan menyatakan: “Yang dapat diangkat menjadi anggota Pembina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah orang perseorangan sebagai pendiri Yayasan dan/atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan.” Bahwa untuk menyesuaikan dengan ketentuan undang-undang di atas, maka telah diadakan perubahan Anggaran Dasar dan susunan Pengurus YP SABURAI dengan AKTA NOTARIS NO. 8 TANGGAL 11 JANUARI 2007, terakhir dengan AKTA NOTARIS DJONI, SH NO. 36 FEBRUARI 2012, dengan susunan sebagai berikut: Pembina Ketua : Drs. Hi. Subki E Harun, dengan empat anggota Drs. Hi. Fauzie Saleh, Drs. Hi. Sutrisno, M.Pd, Ny. Hj. Maryati Akuan, S.H, dan Drs. Ade Sukandar, M.M. Dengan Pengawas: Drs. Helmi Roni, M.M., Ak Hi. Imron Rosyadi, S.H., M.H, Djalaludin, S.E, Amir Husin, S.H, Drs. A. Bastari, M.M Sementara komposisi Pengurus adalaah Ketua Pengurus : Prof. Dr. Sanusi Husin, S.H., M.H, Wakil Ketua : Drs. Hi. Mahyudin, M.M, Sekretaris : Drs. Hi. Ali Munzir, M.Si, Wakil Sekretaris : Erie H Atmawijadja, S.S, dan Bendahara : Sundari Chusmiatun, S.E., M.M "Bahwa klien kami pembina, pengawas dan pengurus YP Saburai saat ini adalah berasal dari dewan pendiri dan orang-orang yang berdedikasi dalam penyelenggaraan YP Saburai, sehingga dapat tumbuh dan berkembang sampai dengan sekarang dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada," kata Yudi Yusnandi. (mlo/*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: