218 Calon Petugas Sensus Penduduk Lambar Akan Dirapid Test

218 Calon Petugas Sensus Penduduk Lambar Akan Dirapid Test

Medialampung.co.id - Sebanyak 218 calon petugas lapangan yang akan melakukan sensus penduduk 2020 (SP2020) di Kabupaten Lambar besok, Selasa (25/8) akan dilakukan Rapid Test di kantor Badan Pusat Statistik (BPS).

“Mulai besok calon petugas Sensus akan dilakukan Rapid Test dan kita telah menunjuk Prodia Bandarlampung untuk melakukan Rapid Test namun hasilnya nanti akan kita laporkan ke Dinas Kesehatan Lampung Barat,” ujar Kepala BPS Lambar Amiruddin, S.Si , M.M, Senin (24/8).

Menurut dia, tujuan dilakukannya Rapid Test terhadap calon petugas SP2020 agar petugas sensus yang nantinya akan bertugas dilapangan bebas dari virus corona (Covid-19). Dan ini  sesuai SOP petugas sensus penduduk secara nasional, karena nantinya petugas akan melakukan pendataan Door to Door ke rumah penduduk.   

“Jika dari hasil Rapid Test nanti ada yang hasilnya reaktif maka calon petugas tersebut tidak bisa jadi petugas sensus penduduk,” ungkap dia. 

Dijelaskannya, pelaksanaan lapangan SP2020 di Indonesia termasuk di Kabupaten Lambar akan dilaksanakan pada tanggal 1-15 September mendatang.

“Pelaksanaan lapangan SP2020 akan dilaksanakan pada tanggal 1-15 September mendatang dan  tanggal 15 September ditetapkan sebagai hari Sensus (Census Date). Dimana pada tanggal tersebut akan dilaksanakan pendataan tunawisma serentak di lokasi pada saat Moment Tallying di hari sensus dimulai pada 15 September pukul 21.00 WIB sampai dengan 16 September pukul 06.00 WIB,” bebernya.

Lanjut Amiruddin, BPS telah membuat perubahan tata kelola SP2020 dari sisi jadwal dan penyesuaian bentuk/metode kegiatan pada sebagian besar tahapan proses dengan tetap berpegang pada tujuan besar SP2020. Kegiatan Sensus Penduduk Lapangan yang pada awalnya dijadwalkan dilaksanakan pada bulan Juli 2020 diundur pelaksanaannya pada bulan September 2020. 

Proses bisnis SP2020 pun mengalami penyesuaian, dimana penetapan proses bisnis dibagi menjadi 3 zona yaitu zona 1 wilayah DOPU (Drop Off Pick Up) untuk (227 kabupaten/kota), yaitu pemeriksaan daftar penduduk lewat ketua Satuan Lingkungan Setempat (SLS), verifikasi lapangan untuk penduduk yang diragukan keberadaannya bersama ketua SLS, penomoran bangunan pada peta, Drop Off Dokumen C-1 kepada responden untuk diisi secara mandiri, serta Pick up dokumen C-1 dari responden yang sudah selesai diisi secara mandiri

Kemudian, Zona 2 Wilayah Non DOPU (246 Kabupaten/Kota) yakni pemeriksaan Daftar Penduduk lewat ketua Satuan Lingkungan Setempat (SLS), Verifikasi lapangan untuk seluruh keluarga (Door to Door) bersama ketua SLS dan penomoran bangunan pada peta. Sedangkan zona 3 wilayah wawancara (42 Kabupaten/Kota di Papua dan Papua Barat), yakni pemeriksaan daftar penduduk lewat ketua Satuan Lingkungan Setempat (SLS), verifikasi lapangan untuk penduduk yang diragukan keberadaannya bersama ketua SLS, penomoran bangunan pada peta, serta wawancara tatap muka secara Door to Door menggunakan dokumen C-1.

Masih kata dia, dari pembagian tiga zona proses bisnis tadi akan didapatkan output yang berbeda terutama untuk Zona 1 dan 3 bila dibandingkan dengan zona 2. Zona 1 dan 3 akan menghasilkan output dari pemeriksaan Daftar Penduduk (DP) berupa jumlah penduduk menurut jenis kelamin, domisili (de facto vs de jure) dan kepemilikan NIK. Serta Short form (Dokumen SP2020 C1, karakteristik perumahan, pertanyaan individu (13 pertanyaan) dan pertanyaan individu usia 5+ tahun (17 pertanyaan) 

“Untuk Provinsi Lampung sendiri dari 15 kabupaten/kota, Kabupaten Lampung Barat dan Pesisir Barat masuk dalam Zona 1 DOPU dan untuk Kabupaten/kota lainnya akan berada di zona 2 non DOPU,” tegasnya.

Kata dia, apabila dilihat dari pembagian zona proses bisnis, maka zona 1 khususnya di Kabupaten Lampung Barat dan Pesisir Barat memiliki beban tugas yang lebih berat dari Kabupaten/Kota lainnya (Zona 2). Namun output data yang dihasilkan bila pelaksanaan berjalan lancar akan menghasilkan data yang lebih lengkap dibandingkan dengan Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung yang berada di Zona 2.

Mengingat pentingnya data yang dihasilkan dan langkanya kesempatan Sensus Penduduk ini (10 tahun sekali). Peran serta aparat desa terutama di level terbawah dalam hal ini pemangku atau kepala lingkungan sangat vital fungsinya dalam mensukseskan kegiatan SP2020 lapangan ini, baik sebagai pendorong masyarakatnya untuk nanti berperan aktif dalam pengisian dokumen C1 dan yang lebih penting lagi adalah pada saat petugas sensus memeriksa dan memverifikasi Daftar Penduduk (DP) di pemangku atau lingkungan setempat

“Selain dukungan dari aparat di pemerintahan daerah dan masyarakat  tentunya petugas juga memegang peranan penting sebagai Enumerator,” katanya seraya menambahkan, untuk Kabupaten Lampung Barat akan dikerahkan 218 petugas sensus dan 115 petugas sensus di Kabupaten Pesisir Barat. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: