21 Tempat Usaha di Bandarlampung Terancam Denda Rp5 Juta 

21 Tempat Usaha di Bandarlampung Terancam Denda Rp5 Juta 

Medialampung.co.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Lampung memastikan 21 tempat usaha di Bandarlampung yang mendapat surat bukti pelanggaran protokol kesehatan (prokes) secara tertulis akan dikenakan denda jika pelanggaran terulang.

"Ada 21 pelaku usaha dan 12 orang diberikan teguran tertulis karena tidak menerapkan protokol kesehatan. Angka tersebut didapat dari dua kali razia protokol kesehatan di Bandarlampung pada 20 dan 23 Januari," ujar Kasatpol PP Provinsi Lampung, Zulkarnain saat dimintai keterangan.

21 tempat usaha tersebut diantaranya diskotik di Garuntang, rumah makan sate padang di Kedaton, rumah makan Oops Pujasera di Jl. Sultan Agung, cafe di Antasari dan beberapa tempat makan lesehan di Bandarlampung.

Ia mengatakan, selama razia rata-rata pelanggaran yang ditemukan yakni tidak memakai masker, berkerumun, tidak ada tempat cuci tangan bahkan tempat usaha masih banyak tidak menyadari pentingnya protokol kesehatan.

"Bagi perorangan, kami beri teguran. Yang bersangkutan membuat pernyataan dan mengakui kalau mereka salah. Pernyataan ini kami rekap dan akan kami sampaikan ke satgas covid kota dan kelurahan setempat," katanya.

Sedangkan untuk tempat-tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan, datanya diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung.

"Karena kami di provinsi jadi hasil penegakkan hukum kita serahkan ke pemkot. Karena pemkot bisa menutup tempat usaha yang sudah berkali-kali melanggar," ucapnya.

Berdasarkan Perda Provinsi Lampung No.3/2020 Tentang Adaptasi kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, tempat usaha yang tidak patuh atau tidak melaksanakan kegiatan protokol kesehatan dalam usahanya akan didenda Rp5 juta. (ded/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: