2021, Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Lambar Meningkat 

2021, Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Lambar Meningkat 

Medialampung.co.id - Kasus kekerasan perempuan dan anak di Kabupaten Lambar tahun ini meningkat dibanding tahun 2020 lalu. 

Berdasarkan data dari Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) untuk tahun 2020 lalu kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak hanya empat kasus, sementara dari Januari hingga Oktober tahun 2021 tercatat sebanyak 11 kasus.

“Untuk tahun ini kasus perempuan dan anak di Kabupaten Lambar meningkat dibanding tahun sebelumnya,” kata Kabid Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Nilawati, S.H., mendampingi Kepala DP2KBP3A M Henry Faisal, S.H, M.H, Selasa (28/9).

Lanjut dia, dari 11 kasus tersebut rinciannya lima kasus persetubuhan, dua kasus kekerasan terhadap anak serta satu kasus penganiayaan terhadap perempuan, satu kasus pelecehan seksual, serta dua kasus mencuri. 

“Dari 11 kasus itu, lima kasus telah divonis penjara, tiga kasus masih dalam proses hukum, dua kasus damai keluarga dan satu kasus diversi,” imbuhnya 

Menurut Nila, faktor tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Lambar penyebabnya yaitu faktor ekonomi, kurangnya pendidikan formal maupun pendidikan agama, lingkungan sosial dan faktor psikologis pelaku. 

“Selain itu juga masyarakat sudah mulai berani melaporkan tindak kekerasan yang terjadi di lingkungannya baik kepada aparat pekon, aparat hukum maupun LSM seperti Lembaga Perlindungan Anak (LPAI),” tegasnya.

Terhadap sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tersebut, kata Nila, DP2KBP3A melalui UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah melakukan penjangkauan terhadap korban dan melihat langsung kondisi korban,. 

“Dari beberapa kasus tersebut memang terlihat ada trauma yang dialami oleh korban sehingga kami dari dinas menawarkan kepada pihak keluarga untuk pendampingan dari psikolog atau psikiater. Begitu juga dengan proses hukum, kami telah bekerjasama dengan LBH untuk mendampingi korban selama proses sampai dengan putusan sehingga pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” katanya 

Masih kata Nila, untuk mencegah kekerasan terhadap anak agar tidak terulang lagi, pihaknya berharap peran orang tua/keluarga agar dapat membangun komunikasi yang baik dengan anak. Selain itu mengingat kekerasan terhadap anak bukan hanya tanggungjawab orang tua maka ia mengimbau kepedulian masyarakat terhadap perlindungan anak serta mendorong partisipasi masyarakat untuk membentuk Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM)

“Setiap tahun kita juga melaksanakan sosialisasi terhadap anak melalui kegiatan pencegahan kekerasan terhadap anak yang memberikan pengetahuan kepada anak untuk menghindari resiko kekerasan terhadap anak antara lain pengetahuan mengenai cara melindungi diri,” tutupnya. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: