Sempat Ubah Warna Sepeda Motor, Pelaku Curanmor ini Akhirnya Diciduk Polisi

Sempat Ubah Warna Sepeda Motor, Pelaku Curanmor ini Akhirnya Diciduk Polisi

--

Medialampung.co.id - Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Balikbukit berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah hukum polsek setempat.

Berdasarkan Laporan Polisi No.LP/268/VI/2022/Sek Babu/Res Lambar/Polda Lampung Tanggal 02 Juni 2022. Polisi berhasil mengamankan pelaku, IY (21) warga Dusun Gandasuli, Pekon Pagardewa, Kecamatan Sukau pada Jumat (3/6).

Kapolsek Balikbukit iptu Arnis Daely mendampingi Kapolres Lambar AKBP Hadi Saepul Rahman S.Ik, menuturkan aksi curanmor itu terjadi pada Minggu (28/11/2021) lalu. Saat itu, Korban, Asep Solihin berangkat dari rumahnya menuju Pekon Jagaraga, kecamatan Sukau untuk menghadiri acara hajatan kerabatnya.

“Sesampainya di lokasi acara, sekira pukul 19:20 WIB korban ini memarkirkan sepeda motor Yamaha jupiter Z dengan nopol BE 8952 QA di halaman rumah warga yang tidak jauh dari lokasi acara. Saat itu korban sudah mengunci stang kendaraan tersebut," terang Arnis.

Kemudian, setelah selesai acara sekira pukul 21.30 WIB, saat korban hendak pulang ia mendapati sepeda motor tersebut telah hilang. Korban sempat berusaha mencari di sekitar lokasi,namun nihil dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Balikbukit.

"Dari laporan itu, kami melakukan penyelidikan dan akhirnya pada Jumat (3/6) sekira pukul 14.20 Wib tim unit Reskrim dan UKL Polsek Balikbukit berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan pelaku, IY (21) di kediamannya di Dusun Gandasuli," kata dia.

Usai diamankan dan di introgasi, pelaku mengakui perbuatannya. Dan untuk menghilangkan jejak, pelaku sempat merubah identitas sepeda motor hasil curian tersebut dengan mengganti warna dari merah maroon menjadi warna hitam.

"Jadi untuk menghilangkan jejak, pelaku ini mengecat ulang sepeda motor itu menggunakan pilox supaya tidak dikenali lagi oleh pemiliknya," pungkasnya seraya menambahkan bahwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(edi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: