Melanggar Perda, Satpol-PP Lampura Bakal Tertibkan PKL di Jl. Hi Alamsyah

Melanggar Perda, Satpol-PP Lampura Bakal Tertibkan PKL di Jl. Hi Alamsyah

--

Medialampung.co.id - Sarana umum bagi para pejalan kaki keberadaanya kerap diabaikan bahkan terkadang dirampas oleh kepentingan lain.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Firman, mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan meninjau Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di Jl. Hi Alamsyah Kelurahan Kepala Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan. 

Selanjutnya, penertiban PKL yang berjualan menggunakan badan jalan tersebut secepatnya akan dilakukan apabila dinilai telah mengganggu ketertiban lalu lintas. 

"Selain mengganggu, juga salah satu upaya mengantisipasi kemacetan para kendaraan," katanya, Selasa (24/5). 

Penertiban yang berjualan di badan jalan dan trotoar PKL di Jl. Hi Alamsyah tersebut dipandang perlu segera dilakukan karena sudah sangat menyalahi aturan dan jelas melanggar Perda No.8/2019 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana para Pejalan Kaki di kawasan perkotaan

 

"Dimana trotoar adalah jalur pejalan kaki yang umumnya sejajar dengan sumbu jalan dan lebih tinggi dari permukaan, jalan tersebut untuk menjamin keselamatan pejalan kaki secara umum berfungsi untuk memfasilitasi pergerakan pejalan kaki dari satu tempat ke tempat lain dengan mudah, lancar, aman, nyaman, dan mandiri termasuk bagi yang keterbatasan fisik," pungkasnya.(adk/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: