Penyidik Kejati Lampung Kembali Periksa 7 Saksi Kasus Tipikor Dana Hibah KONI

Penyidik Kejati Lampung Kembali Periksa 7 Saksi Kasus Tipikor Dana Hibah KONI

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung I Made Agus Putra--

Medialampung.co.id - Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung kembali melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyalahgunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2020. 

Berdasarkan daftar panggilan saksi yang ditandatangani Plt Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung M. Syarif, S.H, M.H.

Adapun saksi-saksi yang diperiksa antara lain.

  1. IJLP diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku Ketua Cabang Olahraga PERBAKIN KONI Provinsi Lampung. 

  2. MP diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku Bendahara Cabang Olahraga PERBAKIN KONI Provinsi Lampung 

  3. PYO diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku Sekretaris Umum Cabang Olahraga PERPANI / PANAHAN KONI Provinsi Lampung 

  4. MN diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku Bendahara Cabang Olahraga PJSI / JUDO KONI Provinsi Lampung

  5. MRN diperiksa sebagai saksi Terkait Tugasnya Sebagai Sekretaris Umum Cabang Olahraga WI/ WISHU KONI Provinsi Lampung

  6. MRM sebagai saksi terkait tugasnya selaku Sekretaris Umum Cabang Olahraga PASI / ATLETIK KONI Provinsi Lampung 

  7. HR sebagai saksi terkait tugasnya selaku Ketua Cabang Olahraga PERTINA / TINJU KONI Provinsi Lampung

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung I Made Agus Putra mengatakan, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi serta pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020.

 

“Dimana sebelumnya, dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut, diantaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga, sehingga penggunaan dana hibah KONI diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan," tukasnya.(*/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: