Pasca Pengunduran Diri Dirut Bank Lampung, Indra Merviana Jadi Pejabat Sementara
Komisaris Utama Bank Lampung, M. Firsada--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kursi jabatan Direktur Utama Bank Lampung saat ini kosong setelah Mahdi Yusuf resmi mengajukan pengunduran diri kepada pemegang saham pengendali, yakni Gubernur Lampung.
Pengunduran diri tersebut telah diterima dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Komisaris Utama Bank Lampung, M. Firsada, membenarkan pengajuan pengunduran diri tersebut.
Ia mengatakan Mahdi Yusuf telah menyampaikan surat pengunduran diri kepada Gubernur Lampung selaku pemegang saham pengendali dan keputusan tersebut telah disetujui.
BACA JUGA:Kapolda Lampung Tinjau Arus Lalu Lintas Ops Lilin Krakatau 2025 di Bakauheni
“Yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri kepada pemegang saham pengendali, Bapak Gubernur, dan pengunduran diri itu sudah diterima,” ujar Firsada, Selasa 23 Desember 2025.
Firsada menjelaskan, berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Bank Lampung, kekosongan jabatan Direktur Utama untuk sementara dijalankan oleh salah satu direktur.
Dalam ketentuan tersebut, Direktur Operasional Bank Lampung, Indra Merviana, ditunjuk untuk menjalankan tugas Direktur Utama.
“Sesuai aturan dalam anggaran dasar, apabila Direktur Utama berhalangan, maka tugasnya dijalankan oleh Direktur Operasional. Ketentuan ini sudah diatur secara jelas dalam AD/ART Bank Lampung,” jelasnya.
BACA JUGA:Misteri Stonehenge, Keajaiban Megalitikum yang Menantang Logika Manusia
Ia menambahkan, masa penugasan sementara tersebut berlaku selama 30 hari.
Setelah periode tersebut, penetapan pelaksana tugas Direktur Utama akan dibahas dan diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Selama 30 hari ini statusnya masih penugasan sementara. Setelah itu, penetapan pelaksanaan tugas Direktur Utama akan dibahas dalam RUPS,” katanya.
Firsada juga menegaskan bahwa Direktur Operasional yang saat ini menjalankan tugas Direktur Utama berstatus sebagai pejabat sementara, bukan Pelaksana Tugas (Plt).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




