Pasca Pengunduran Diri Dirut Bank Lampung, Indra Merviana Jadi Pejabat Sementara

Pasca Pengunduran Diri Dirut Bank Lampung, Indra Merviana Jadi Pejabat Sementara

Komisaris Utama Bank Lampung, M. Firsada--

BACA JUGA:PLN UID Lampung Gelar Apel Siaga Nataru 2025–2026, Pastikan Listrik Andal

“Statusnya pejabat sementara, bukan Plt. Karena dalam anggaran dasar Bank Lampung, ketika Direktur Utama berhalangan, Direktur Operasional otomatis menjalankan tugas tersebut,” tegasnya.

Seluruh proses pengisian jabatan Direktur Utama Bank Lampung, lanjut Firsada, akan dilaporkan kepada pemegang saham dan ditetapkan sesuai mekanisme RUPS.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait