Usai Mangkir Dua Kali, Arinal Djunaidi Kembali Penuhi Panggilan Kejati Lampung

Usai Mangkir Dua Kali, Arinal Djunaidi Kembali Penuhi Panggilan Kejati Lampung

Arinal Djunaidi Usai Menjalani Pemeriksaan di Kejati Lampung--Foto: Dokumentasi

BACA JUGA:MIN 1 Lampung Barat Wisuda Tahfidz Al-Qur’an dan Resmikan Gerbang Baru

“Pada hari ini saudara ARD memenuhi panggilan tim penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tindak pidana PI 10 persen di kantor Kejaksaan Tinggi Lampung,” ujar Armen.

Menurut Armen, pemeriksaan berlangsung cukup lama, sejak siang hari hingga sore. Dalam pemeriksaan tersebut, Arinal dicecar lebih dari 20 pertanyaan.

Armen juga membenarkan bahwa sebelumnya penyidik telah dua kali melayangkan panggilan kepada Arinal, namun yang bersangkutan berhalangan hadir dengan alasan sakit.

“Yang bersangkutan berhalangan hadir dan memberikan keterangan dalam keadaan sakit sesuai surat yang disampaikan kepada tim penyidik,” ungkapnya.

BACA JUGA:Tol Bakter Berikan Diskon 10 Persen Selama Libur Nataru

Terkait kemungkinan pemeriksaan lanjutan terhadap Arinal, Armen menyebut hal tersebut masih bergantung pada perkembangan pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

Ia menegaskan Kejati Lampung menargetkan pemberkasan perkara segera rampung agar dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Insyaallah sesegera mungkin kita lengkapi, segera kita nyatakan lengkap atau P21, dan kita limpahkan ke pengadilan,” kata Armen.

Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi dana PI 10 persen PT Lampung Energy Berjaya ini, Kejati Lampung telah menetapkan tiga tersangka, masing-masing M. Hermawan Eriadi selaku Direktur Utama, Budi Kurniawan selaku Direktur Operasional, serta seorang Komisaris PT LEB yang juga merupakan mantan Wakil Bupati Tulang Bawang. 

BACA JUGA:Mantan Gubernur Lampung Arinal Diperiksa Kejati

Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana PI yang menyebabkan kerugian keuangan negara ratusan miliar rupiah.

Penyidik memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas, seiring upaya Kejati Lampung menuntaskan pemberkasan dan membawa perkara tersebut ke meja hijau.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait