KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah Tersangka Suap Rp5,75 Miliar
Fee proyek hingga Rp5,75 miliar diduga mengalir ke Bupati Lampung Tengah melalui pengondisian tender--
BACA JUGA:Stok Sembako di Bandar Lampung Dipastikan Aman Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Dari proyek alat kesehatan itu, Ardito kembali menerima fee tambahan sebesar Rp500 juta dari Direktur PT Elkaka Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri.
Total penerimaan yang diperkirakan diperoleh Ardito dari seluruh rangkaian proyek mencapai Rp5,75 miliar.
KPK telah menahan seluruh tersangka untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung 10 hingga 29 Desember 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih dan ACLC.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi uang tunai Rp193 juta serta logam mulia seberat 850 gram.
BACA JUGA:Bandar Lampung Raih Penghargaan Kota Terinovatif pada IGA 2025
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, adik bupati Ranu Hari Prasetyo, Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah Anton Wibowo, serta Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Untuk para penerima suap, yakni Ardito, Anton, Riki, dan Ranu, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b, atau Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, pemberi suap Mohamad Lukman Sjamsuri dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




