Pemprov Lampung Batasi Penggunaan Foto Pejabat dalam Publikasi Media Luar Ruang

Pemprov Lampung Batasi Penggunaan Foto Pejabat dalam Publikasi Media Luar Ruang

Surat edaran Gubernur Lampung pembatasan poto pimpinan daerah--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi menerapkan pembatasan penggunaan foto Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekretaris Daerah dalam publikasi media luar ruang

Kebijakan ini diberlakukan menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 000.9.3.3/6674/SJ tentang Penataan dan Pemberian Izin Pemasangan Reklame.

Sebagai tindak lanjut, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menerbitkan Surat Edaran Nomor 131 Tahun 2025 tentang Pembatasan Penggunaan Foto Pimpinan Daerah dalam Publikasi Media Luar Ruang di Provinsi Lampung.

Kebijakan ini mencakup seluruh bentuk reklame seperti baliho, billboard, videotron, megatron, spanduk, umbul-umbul, dan media luar ruang lainnya. 

BACA JUGA:Marindo Lantik Dua Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dilingkungan Pemprov Lampung

Seluruh Perangkat Daerah dan mitra kerja diwajibkan mengganti foto pimpinan daerah dengan logo resmi Provinsi Lampung.

Desain publikasi juga harus berfokus pada substansi informasi, seperti program prioritas, layanan publik, serta capaian kinerja pemerintah. 

Tujuannya adalah memastikan netralitas birokrasi, mencegah politisasi informasi publik, serta meningkatkan profesionalisme komunikasi pemerintah kepada masyarakat.

Langkah ini juga bertujuan menghindari personifikasi atau pencitraan dalam publikasi capaian kerja pemerintah. 

BACA JUGA:Berburu Link DANA Kaget? Klaim Saldo Gratis Hari Ini Cuma dengan Sekali Klik!

Dengan menekankan informasi berbasis data dan program, publik diharapkan dapat menilai kinerja pemerintah secara objektif dan transparan.

Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Ganjar Jationo, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut.

“Dengan pembatasan penggunaan foto pejabat dan fokus pada substansi program, publikasi pemerintah akan lebih objektif. Masyarakat diharapkan menilai kinerja pemerintah dari informasi dan data yang disampaikan, bukan dari figur semata,” ujar Ganjar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait