75 Siswa Siap Tinggal di Asrama, SRMA Lampung Mulai Tahapan Awal
Wakil Gubernur Jihan Nurlela kunjungi SRMA Lampung--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Wakil Gubernur (Wagub) Lampung, Jihan Nurlela, meninjau langsung pelaksanaan pemeriksaan kesehatan bagi calon siswa Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) Provinsi Lampung, yang berlangsung di Aula Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Lampung, Senin 14 Juli 2025.
Kegiatan ini menjadi bagian dari tahap awal Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sebelum SRMA resmi dibuka pada akhir Juli mendatang.
Pemeriksaan kesehatan dinilai penting, mengingat para siswa akan tinggal di lingkungan asrama.
“Anak-anak kita akan diasramakan. Karena itu, bila terdapat gangguan kesehatan, khususnya penyakit menular, harus segera ditangani agar tidak mengganggu proses belajar dan tidak menular ke siswa lainnya,” ujar Wagub dalam sambutannya.
BACA JUGA:Pemkab Lambar Gandeng Kejari Perkuat Penanganan Hukum Perdata-TUN
Ia juga mengimbau tim medis untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh serta mendokumentasikan hasilnya sebagai dasar tindak lanjut.
Kepada para orang tua, Wagub berpesan agar membekali anak-anak dengan pemahaman tentang pentingnya menjaga kesehatan dan kesiapan hidup mandiri di asrama.
Selain itu, guru dan tenaga kependidikan juga diminta bersiap menghadapi tantangan sistem asrama, khususnya dalam pendampingan siswa selama 24 jam.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Aswarodi, menyampaikan bahwa SRMA kini telah memasuki tahap operasional. SRMA yang berlokasi di Lampung Selatan ini diberi nama SRMA 32 Lampung Selatan, dan akan menampung sebanyak 75 siswa dari 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.
BACA JUGA:Harga Pangan Terkendali, Angka Inflasi Lampung di Bawah Nasional
BACA JUGA:Penjualan Hyundai dan Wuling Anjlok di Juni 2025, Toyota Makin Kokoh di Puncak Pasar
Para siswa terpilih berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN) desil 1 dan 2 melalui proses home visit serta pleno yang dilakukan pada 19 Juni 2025.
Penetapan peserta dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Lampung.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




