Disdibud Lampung Keluarkan SE Terkait Pelaksanaan Pembelajaran Selama Bulan Ramadan
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Amirico--
Berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung menetapkan beberapa aturan terkait pembelajaran selama Ramadan 1446 H/2025 M, di antaranya:
1. Penetapan 1 Ramadan dan 1 Syawal mengikuti keputusan Menteri Agama RI.
BACA JUGA:Ahok Bongkar Dugaan Korupsi dan Juga Permainan di Pertamina
BACA JUGA:Rombongan Massa dari Jakarta Datangi Kampus Malahayati, Polisi Imbau Penyelesaian Damai
2. Libur awal Ramadan pada 27-28 Februari serta 3-5 Maret 2025. Pada hari-hari tersebut, pembelajaran dilakukan secara mandiri di lingkungan keluarga dan masyarakat.
3. Pembelajaran selama Ramadan berlangsung pada 6-25 Maret 2025 dengan jadwal:
- Pembelajaran pagi dimulai pukul 07.30 WIB.
- Pembelajaran petang dimulai pukul 11.00 WIB.
- Durasi setiap jam pelajaran dikurangi maksimal 10 menit.
4. Ketuntasan materi ajar tetap menjadi tanggung jawab kepala satuan pendidikan.
BACA JUGA:Pelaku Curanmor Asal Lampung Timur Berhasil Dibekuk, 10 Kali Beraksi di Bandar Lampung
BACA JUGA:Selama Ramadhan Jam Kerja ASN Dikurangi, Pelayanan Untuk Masyarakat Harus Tetap Optimal
5. Kegiatan tambahan selama Ramadan untuk meningkatkan karakter dan kepribadian siswa, seperti:
- Bagi siswa Muslim: tadarus Al-Qur'an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lain yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan.
- Bagi siswa non-Muslim: bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai agama masing-masing.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




