Disdibud Lampung Keluarkan SE Terkait Pelaksanaan Pembelajaran Selama Bulan Ramadan
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Amirico--
6. Libur Idulfitri ditetapkan pada 26-28 Maret serta 2-4 dan 7-8 April 2025.
7. Peran orang tua diharapkan aktif dalam membimbing dan mendampingi anak selama ibadah serta kegiatan belajar mandiri.
BACA JUGA:Kemenkum Sultra Pastikan Penanganan Notaris Bermasalah Sesuai Prosedur
BACA JUGA:Pelaku Curanmor Asal Lampung Timur Berhasil Dibekuk, 10 Kali Beraksi di Bandar Lampung
Dengan kebijakan ini, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung berharap bulan Ramadan menjadi momen bagi siswa untuk meningkatkan kualitas diri, baik dalam aspek akademik maupun spiritual.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




