Selama Ramadhan Jam Kerja ASN Dikurangi, Pelayanan Untuk Masyarakat Harus Tetap Optimal
Selama Ramadhan Jam Kerja ASN Dikurangi, Pelayanan Untuk Masyarakat Harus Tetap Optimal--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung resmi menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1446 H.
Meskipun jam kerja berkurang, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan, menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap harus berjalan optimal.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Bandar Lampung Nomor: B/410/800.15/1.09/2025, yang ditandatangani oleh Sekda.
Iwan Gunawan menjelaskan bahwa kebijakan ini merujuk pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai ASN.
BACA JUGA:Setubuhi Anak di Bawah Umur, Tiga Pelajar di Bandar Lampung Berhasil Diamankan
Aturan ini bertujuan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama Ramadhan tanpa mengganggu jalannya pemerintahan.
"Penyesuaian jam kerja ini khusus diberlakukan di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah," ujar Iwan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pengurangan jam kerja tidak boleh dijadikan alasan bagi ASN untuk mengabaikan tugasnya, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Bagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, harus dilakukan pengaturan internal agar pelayanan tetap optimal. ASN tetap harus memenuhi jumlah jam kerja efektif minimal 32,5 jam per minggu tanpa mengurangi produktivitas dan kinerja organisasi," tegasnya.
BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung, Terjunkan Alat Berat untuk Percepatan Pemulihan Pasca Banjir
Selain penyesuaian jam kerja, Iwan juga menyebutkan bahwa sejumlah kegiatan rutin seperti apel harian, upacara mingguan, dan bulanan ditiadakan selama Ramadan.
"Seperti tahun-tahun sebelumnya, apel dan upacara untuk sementara ditiadakan selama bulan Ramadhan," katanya.
Berikut ketentuan jam kerja ASN di lingkungan Pemkot Bandar Lampung selama bulan Ramadhan 1446 H:
Senin – Kamis: Pukul 08.00 – 15.00 WIB
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
