Tahun 2025 Mendatang Opsen PKB dan BBNKB di Lampung Mulai di Berlakukan
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riadi--
Slamet juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan perjanjian kerjasama dengan pemerintah kabupaten/kota pada 16 Juli 2024, yang mengharuskan pemerintah daerah mengalokasikan minimal 1 persen dari penerimaan opsen untuk kegiatan sosialisasi PKB.
"Dengan kebijakan opsen pajak yang mulai diterapkan Januari mendatang, jika total pajak sebesar 5 juta rupiah, maka 3 juta masuk kas Pemprov Lampung, dan 2 juta masuk kas daerah sesuai domisili kendaraan, dengan pencatatan real-time dan toleransi 1 hingga 2 hari," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




