MK Tolak Gugatan Suprapto-Fuad di Sengketa Pilkada Mesuji 2024

MK Tolak Gugatan Suprapto-Fuad di Sengketa Pilkada Mesuji 2024

Putusan MK menolak gugatan Suprapto-Fuad pada sengketa Pilkada Mesuji 2024--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Kabupaten Mesuji yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Suprapto dan Fuad Amrullah. 

Sidang putusan yang berlangsung pada Selasa, 4 Februari 2025, di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta, menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Dalam putusan perkara Nomor 39/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa gugatan yang diajukan tidak beralasan secara hukum. 

Salah satu pertimbangan utama adalah ketidakmampuan pemohon memenuhi ambang batas selisih suara sebagaimana yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). 

BACA JUGA:Atlet Peraih Medali PON XXI Aceh-Sumut 2024 Terima Bonus Pembinaan Rp19,98 Miliar Dari Pemprov Lampung

Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

Selain itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji telah melakukan verifikasi administrasi terhadap calon bupati yang memenangkan Pilkada, Elfianah. 

Diketahui bahwa Elfianah merupakan mantan terpidana dengan ancaman hukuman dua tahun penjara dan telah membuat pernyataan resmi mengenai statusnya pada 27 Agustus 2024 melalui media daring.

Lebih lanjut, MK juga menolak dalil pemohon yang menuding KPU melakukan pembiaran terhadap dugaan manipulasi identitas Elfianah. 

BACA JUGA:DPRD Usul Untuk Gubernur Lampung Terpilih Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Diawal Tahun

MK menegaskan bahwa perubahan nama dari Elviana binti Birta menjadi Hj Elfianah sudah digunakan secara sah dalam proses pemilihan anggota DPRD Kabupaten Mesuji periode 2019-2024. 

Oleh karena itu, tidak ditemukan unsur pelanggaran dalam keputusan KPU.

Dalil lain yang menyebutkan bahwa KPU membiarkan alat peraga kampanye (APK) Paslon Nomor Urut 2 tetap terpasang selama masa tenang juga dianggap tidak beralasan. 

MK menilai bahwa tidak ada pelanggaran signifikan yang dapat mempengaruhi hasil akhir Pilkada Kabupaten Mesuji 2024.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: