Eks Peratin Sukarame Ditahan, Penyidik Temukan Dugaan Korupsi Dana Desa Rp272 Juta
eks peratin sukarame di tahan Cabjari Lampung Barat di Krui-Foto Yayan-
BACA JUGA:Rekomendasi Smartwatch Paling Banyak Dicari Akhir Tahun 2025
Lebih jauh, penyidik mengungkap adanya ketidaksesuaian antara laporan realisasi keuangan yang dibuat tersangka dengan kondisi lapangan.
“Tersangka membuat laporan realisasi keuangan 100 persen, padahal realisasi di lapangan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), bahkan terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan atau bersifat fiktif,” jelasnya.
Berdasarkan hasil perhitungan dari IHP PKKN Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat, total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka mencapai Rp272.707.154,00.
Nilai tersebut merupakan akumulasi selisih dari tujuh item pekerjaan dalam APBP Pekon Sukarame Tahun Anggaran 2023 dan 2024 yang tidak sesuai ketentuan.
BACA JUGA:Dinas PU Kota Bandar Lampung Kerahkan Alat Berat Keruk Sungai Prasanti Cegah Banjir Sukarame
Lanjutnya, atas perbuatannya, tersangka S disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
"Untuk ancaman hukumannya 20 tahun penjara. Saat ini tersangka dititipkan di Rutan Kelas IIB Krui," tandasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




