Soal 44 Peratin Yang Diduga Rugikan Negara, Cabjari Krui Tunggu Penyerahan Hasil Audit Inspektorat

Soal 44 Peratin Yang Diduga Rugikan Negara, Cabjari Krui Tunggu Penyerahan Hasil Audit Inspektorat

Ilustrasi-freepik.com-

BACA JUGA:Camat Batuketulis Lantik Dua PAW Anggota LHP Pekon Luas

Sedangkan, ketika disinggung mengenai hasil temuan itu, Henri menjelaskan bahwa rata-rata Pekon yang diduga bermasalah itu melaksanakan kegiatan fiktif, SPj kegiatan yang tidak lengkap, bahkan pajak yang tidak dibayarkan, dan sebagainya.

“Misalnya, kegiatan fiktif itu yakni pengadaan atau nota kegiatannya itu ada, tapi setelah di kroscek barangnya tidak ada dan memang tidak ditemukan di Pekon,” jelasnya.

Kemudian, masih kata Henri, berkaitan dengan SPj secara administrasi Inspektorat telah mewarning dan minta para peratin itu untuk melengkapinya, sehingga setelah SPj kegiatannya lengkap maka akan dilakukan pemeriksaan di lapangan. Pemeriksaan yang dilakukan itu untuk memastikan secara fisik sesuai atau tidaknya kegiatan atau belanja yang dilaksanakan itu.

“Kalau anggarannya habis, tapi Peratin tidak melengkapi SPj kegiatan atau tidak ada, itu jelas Peratin tidak bisa mempertanggungjawabkan anggaran yang telah dilaksanakan,” kata dia.

BACA JUGA:Camat Batuketulis Lantik Dua PAW Anggota LHP Pekon Luas

Sehingga, kata Henri, hal itu merupakan tindak pidana khusus karena telah merugikan Negara. Karena itu, sejak tahun anggaran 2020 hingga tahun 2022 ini diperkirakan kerugian Negara mencapai Rp11,5 Miliar yang berasal dari 44 Pekon di Pesbar.

Bahkan, dari 44 Pekon itu ada satu Pekon diduga telah menyebabkan kerugian Negara mencapai Rp1 Miliar lebih.

“Untuk satu Pekon itu berbeda dengan salah satu Pekon di Kecamatan Pesisir Selatan yang mantan Peratinnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Cabjari Lampung Barat di Krui belum lama ini,” ujarnya.

Ditambahkannya, pihaknya juga belum bisa menyebutkan nama satu Pekon yang diduga merugikan Negara hingga Rp1 Miliar itu. 

BACA JUGA:Tuntas, Pekon Sumberrejo Salurkan BLT-DD Tahap Akhir

Sedangkan, untuk di Pekon lainnya itu kerugian Negara berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Pesbar rata-rata berkisar antara Rp200 juta sampai dengan Rp500 juta. 

Dari hasil pemeriksaan itu, pihaknya telah memberikan kesempatan dan peringatan bagi peratin di 44 Pekon itu agar segera mengembalikan kerugian Negara itu dengan batas waktu hingga Desember Tahun 2022.

“Sudah kita sepakati bahwa Desember 2022 ini semua kerugian Negara itu harus segera dikembalikan. Jika tidak, hasil audit Inspektorat itu akan diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ditindaklanjuti. Karena itu Peratin diharapkan kooperatif,” tegasnya.*

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait