Absen 2 Tahun, Oknum PNS Kominfo Lampura Diberhentikan dan Harus Kembalikan Rp38 Juta

Absen 2 Tahun, Oknum PNS Kominfo Lampura Diberhentikan dan Harus Kembalikan Rp38 Juta

Gilang Aditya diberhentikan setelah absen kerja dua tahun dan wajib kembalikan kerugian negara Rp38 juta-Ilustrasi AI-

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Utara akhirnya diberhentikan dari jabatannya setelah terbukti tidak masuk kerja selama dua tahun. 

Selain diberhentikan, oknum tersebut juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp38 juta.

Informasi ini disampaikan oleh salah satu PNS di lingkungan Dinas Kominfo Lampung Utara yang enggan disebutkan namanya. 

Ia mengungkapkan bahwa oknum PNS bernama Gilang Aditya telah resmi diberhentikan menyusul hasil temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

 

“Benar Bang, Gilang Aditya diberhentikan. Selain itu, ia juga harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp38 juta,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp, pada Sabtu, 17 Mei 2025.

Pemberhentian terhadap Gilang Aditya dilakukan setelah adanya kunjungan dari tim audit BPK ke Dinas Kominfo Lampura beberapa minggu sebelumnya. 

Namun, hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Kominfo Lampung Utara, Gunaido Uthama, belum memberikan pernyataan resmi.

Kasus ini sebelumnya sempat disorot oleh Ketua LSM Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Gempur), Ahmad Syarifudin. 

 

Ia mendesak Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara untuk segera mengambil langkah tegas atas pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Gilang Aditya.

Menurut Ahmad, meskipun tidak pernah masuk kerja selama dua tahun terakhir, Gilang masih tercatat sebagai PNS aktif dan tetap menerima gaji dari negara.

“Sudah dua tahun Gilang Aditya tidak masuk kerja, tapi tetap menerima gaji. Ini mencoreng integritas ASN,” tegasnya pada Minggu, 16 Maret 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait