Lampung Darurat Truk ODOL: Jerit Aspal Jalinsum Tak Didengar

Lampung Darurat Truk ODOL: Jerit Aspal Jalinsum Tak Didengar

Kondisi Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) yang kian hancur lantaran dilintasi kendaraan ODOL tanpa henti-Foto RLMG/Ary Suryanto-

BACA JUGA:Bukti Saham Ditantang, Tabloid Nyata dan Jawapos Saling Gugat di Pengadilan

Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung memilih diam seribu bahasa, panggilan ke ponsel Kepala Dishub Bambang Sumbogo tak kunjung diangkat, pesan konfirmasi tak berbalas. 

Sikap ini memunculkan pertanyaan yang menusuk hati: "Apakah ada kepentingan tersembunyi di balik bungkamnya para pemangku kuasa?"

Ketiadaan regulasi yang kuat di tingkat daerah menjadi celah lebar bagi para pelanggar. 

Hingga saat ini, Provinsi Lampung belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub) yang secara spesifik mengatur kendaraan ODOL. 

BACA JUGA:Minim SDM Terampil, Koperasi Merah Putih di Kalteng Butuh Pendampingan Pemprov

Pernah memang Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 045.2/0208/V.13/2022, yang salah satunya mengatur tata cara pengangkutan batubara. 

Namun, sebuah surat edaran, betapa pun niatnya baik, hanyalah secarik kertas tanpa kekuatan hukum mengikat. Ia seperti bisikan angin yang mudah diabaikan. 

Dalam SE tersebut, kendaraan pengangkut batubara diwajibkan menggunakan kendaraan dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JB) 8 ton, melintas pada pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB, serta wajib menutup muatan. 

Namun, kenyataan di lapangan berbicara lain. Truk-truk batubara dari Muara Enim, Sumatera Selatan, ke Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung, masih saja melenggang bebas 24 jam sehari, seolah SE tersebut tak lebih dari dongeng pengantar tidur.

BACA JUGA:Cerita Azrul Ananda Angkat Kaki dari Jawa Pos demi Persebaya

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, pada Juni 2025, sempat menyiratkan keprihatinan mendalam. Ia mengakui kerusakan jalan nasional sebagai tantangan besar, terutama di tengah efisiensi anggaran pemerintah pusat. 

Sebuah rencana penyusunan Pergub yang akan membatasi operasional truk ODOL di jalur strategis sedang dikaji. "Ini adalah langkah konkret yang mendesak," tegas Mirza, mendesak para pelaku usaha tambang untuk lebih peduli dan bertanggung jawab. 

Namun, Kepala Biro Hukum Setprov Lampung, Yudhi Alfadri, pada Juli 2025, justru menyatakan belum ada pembahasan terkait Pergub tersebut di biro hukumnya. 

Pernyataan ini ibarat percikan harapan yang padam sebelum sempat menyala terang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: