Pelantikan Ketua KPK Pengganti Firli Bahuri Terindikasi Cacat Hukum, Begini Kata Pakar

Pelantikan Ketua KPK Pengganti Firli Bahuri Terindikasi Cacat Hukum, Begini Kata Pakar

--

BACA JUGA:Pemeriksaan Firli Bahuri Kembali Dijadwal Hari Ini

"Pergantian pimpinan KPK dan penunjukkan pimpinan baru KPK hanya dapat dilaksanakan jika jumlah pimpinan KPK berkurang hanya tinggal 3 orang. Hal tersebut bertentangan dengan kenyataan bahwa setelah Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka, pimpinan KPK tersisa empat orang," Kata dia.

Romli menambahkan, jika mengikuti prosedur pergantian pimpinan KPK dengan penunjukkan Nawawi Pomolango yang juga pimpinan KPK semasa Firli selaku pengganti, maka pimpinan KPK berjumlah 4 orang dan tidak berjumlah 5 orang, sebagaimana telah ditetapkan berdasarkan UU Nomor 30 tahun 2002 dan UU Nomor 19 tahun 2019.

Lanjut Romli, padahal, pimpinan KPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 21 ayat (1) terdiri atas 5 anggota.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi akan melantik Nawawi sebagai Ketua KPK pada hari selasa.

BACA JUGA:Usai Diperiksa, Firli Bahuri Bergegas Masuk Kendaraan Lalu Pergi

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menekan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 pada Jumat 24 November 2023. Dalam Keppres tersebut, Jokowi resmi memberhentikan secara sementara Firli Bahuri dari jabatannya sebagai ketua KPK.

Firli Bahuri diberhentikan sebab telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

BACA JUGA:Firli Diberlakukan Sebagai Tamu Biasa, Aksesnya di KPK Dicabut

Dalam Keppres yang sama Kepala Negara juga resmi menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK.*

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: