PMK 81/2025 Sebabkan Dana Desa Tak Cair, DPRD Lambar Siap Bawa Aspirasi Peratin ke Pusat
PMK 81/2025 hentikan Dana Desa non-earmark, pembangunan pekon terancam macet-Ilustrasi Gemini AI-
BACA JUGA:Samsung Galaxy S26: Bocoran Lengkap Menjelang Peluncuran Resmi Februari 2026
“Silakan pemerintah pekon berjuang lewat jalurnya, apakah audiensi atau bertemu langsung dengan Presiden. Kami dari DPRD juga akan mendorong dari sisi kewenangan kami. Yang jelas, persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut hajat hidup masyarakat,” ujarnya.
Lebih jauh, mandeknya Dana Desa tahap II kian mempersulit pekon melanjutkan program prioritas, mulai dari pembangunan infrastruktur dasar, program ketahanan pangan, layanan sosial, hingga pembayaran insentif kader posyandu dan kegiatan layanan publik lainnya.
Sejumlah peratin di Lampung Barat mengaku kebingungan mencari solusi agar pelayanan tidak terhenti. Mereka khawatir keterlambatan pencairan akan menimbulkan tekanan sosial di masyarakat.
“Ada peratin yang menyampaikan langsung kepada kami, mereka benar-benar bingung mau mulai dari mana. Program sudah disusun, masyarakat menunggu realisasi, tetapi dana tidak turun,” terang Sugeng.
BACA JUGA:ASUS TUF Gaming A14 (2025): Laptop Gaming Ramping Paling Worth It Tahun Ini?
Dengan meningkatnya kegelisahan di tingkat pekon, DPRD Lampung Barat meminta pemerintah pusat mengevaluasi PMK 81/2025, terutama pasal yang membuat Dana Desa non-earmark tidak dapat dicairkan.
Menurut Sugeng, kebijakan pusat seyogyanya tidak menghambat, tetapi justru memperkuat desa sebagai ujung tombak pembangunan.
“Jangan sampai karena regulasi yang tidak fleksibel, desa menjadi korban. Pembangunan harus tetap jalan. Ini menyangkut kepentingan masyarakat banyak,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





