70 Tahun Diperjuangkan Masyarakat Sukapura Akhirnya Mendapatkan SK Pembebasan Lahan

70 Tahun Diperjuangkan Masyarakat Sukapura Akhirnya Mendapatkan SK Pembebasan Lahan

--

 BACA JUGA:Pemerintah Pusat Realisasikan DAK Fisik Bidang Jalan Rp7,735 Miliar

Selanjutnya pada tahun 1999 dilakukan pengukuran kembali yang menyebabkan terjadi perubahan luasan kawasan hutan, yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor : 256/KPTS-II/2000 tentang penunjukan kawasan hutan dan perairan di wilayah Provinsi Lampung.

Desa Sukapura tetap masuk di dalam wilayah kawasan hutan lindung bukit register 45 b.

Dalam mengatasi permasalahan tersebut, berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lampung Barat

Mulai dari membentuk tim terpadu melalui surat keputusan bupati Lampung Barat, menyampaikan surat permohonan audiensi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menyampaikan surat kepada DPR RI, DPD, Presiden Republik Indonesia untuk meminta penyelesaian status Pekon Sukapura.

 BACA JUGA:Peminat Asuransi Usaha Ternak Sapi dan Kambing di Lampung Barat Masih Sepi

Pemerintah Kabupaten Lampung Barat telah melakukan langkah proaktif serta meneguhkan komitmen untuk memperjuangkan penyelesaian Sukapura dengan menganggarkan dana penyelesaian melalui APBD Kabupaten Lampung Barat.

Sehingga, atas dasar tersebut Nukman berharap kepada pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dapat melegalkan status tanah Sukapura sesuai dengan permohonan masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum.

"Harapan pemerintah daerah dan masyarakat Pekon Sukapura agar kiranya pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dapat melegalkan status tanah Sukapura sesuai dengan permohonan masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum," harapnya.*

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait