Gali Penipuan Modus Jual Excavator, Satreskrim Polres Lambar Bekuk Pelaku di Lampung Timur
Pria asal Lampung Timur ditangkap usai tipu korban lewat modus jual excavator online-Foto Dok-
Riadi akhirnya ditangkap pada Selasa pagi di Dusun XII, Desa Daung Sari, Kecamatan Melinting, Lampung Timur. Tersangka kemudian dibawa ke Polres Lampung Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang disita antara lain: 1 unit HP OPPO A5s, Rekening Koran BRI a.n. Tri Wahyono. Tersangka dijerat dengan: Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 56 KUHP, atau Pasal 480 KUHP dengan Ancaman hukuman mencapai 6 tahun penjara.
Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam transaksi jual beli, khususnya barang bernilai tinggi seperti alat berat.
“Pastikan transaksi dilakukan melalui pihak resmi, hindari transfer uang apabila dokumen dan legalitas unit belum benar-benar diverifikasi,” tegas Iptu Rudy.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





