Kasus Diksar Mahepel: Unila Siapkan Sanksi Jika Mahasiswa Terbukti Bersalah
Pihak kampus Unila tunggu hasil kepolisian sebelum ambil tindakan pada mahasiswa.--
“Karena ini sudah sampai ke kepolisian, kita tetap mendukung. Karena kita juga tidak ingin kekerasan itu terus terulang di lingkungan kampus,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa universitas kini memiliki PPKPT (Pusat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Lingkungan Perguruan Tinggi), yang dapat menjadi wadah pelaporan jika terjadi tindakan kekerasan di lingkungan kampus.
“Dan kita sekarang sudah punya PPKPT, maka itu setiap ada kekerasan silahkan lapor kepada PPKPT,” tambahnya.
Sebagai langkah preventif, pihak Universitas Lampung juga memberlakukan pembatasan kegiatan lapangan (outdoor) untuk seluruh organisasi mahasiswa di tahun ini.
BACA JUGA:Redmi 15 Rilis di Indonesia: Baterai Jumbo, Layar Besar, dan Performa Andal di Kelas Rp 2 Jutaan
“Oh iya, jelas. Ke depan, untuk tahun ini kami semua sepakat untuk tidak mengizinkan kegiatan di luar kampus. Kalaupun ada di luar kampus, maka tentu harus ada di atas putih sebab fakta integritas dan harus bertanggung jawab di atas materai,” tegas Sunyono.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen universitas dalam memastikan seluruh kegiatan kemahasiswaan berlangsung aman, bertanggung jawab, dan sesuai dengan nilai-nilai akademik yang menjunjung tinggi keselamatan serta kemanusiaan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





