Polda Lampung Tetapkan 2 Oknum LSM Tersangka Pemerasan Direktur RSUDAM

Polda Lampung Tetapkan 2 Oknum LSM Tersangka Pemerasan Direktur RSUDAM

Wahyudi dan Fadli dijerat pasal pemerasan usai ancam Direktur RSUDAM-Foto Dok-

BACA JUGA:Langkah Strategis Disdikbud Lampung: Bimbel Dilibatkan Perkuat Persiapan Masuk PTN

Atas perbuatannya, Wahyudi dan Fadli dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau Pasal 369 KUHP tentang pengancaman, serta Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat terkait kepemilikan senjata tajam. Keduanya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Polda Lampung juga mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa agar segera melapor untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait