Disway Awards

Kuasa Hukum Amelia Apriani Tegaskan Upaya Kriminalisasi Tidak Berdasar

Kuasa Hukum Amelia Apriani Tegaskan Upaya Kriminalisasi Tidak Berdasar

Yuli Setyowati, dari Kantor Hukum Ridho Juansyah & Rekan saat mendampingi korban KDRT Amelia Apriani-Foto Dok-

BACA JUGA:Puan Maharani Minta Maaf, DPR Janji Perbaiki Diri Pasca Tragedi Demonstrasi

“Dalam proses hukum, sumpah biasanya hanya berlaku untuk saksi pada tahap penyidikan. Bahkan terdakwa di persidangan tidak diwajibkan bersumpah. Jadi permintaan itu keliru,” tambahnya.

Perkara ini bermula saat Amelia melaporkan Subli alias Alek ke Unit PPA Polres Lampung Utara atas dugaan penganiayaan di Jalan Dwikora Desa Talang Inim, Kecamatan Bukit Kemuning.

Laporan disertai hasil visum yang menunjukkan luka lebam di wajah, hidung, mulut, dan kepala, serta bekas cakaran dan gigitan di kedua tangan.

Peristiwa itu diduga dipicu perdebatan sepele mengenai penjemuran kopi yang berujung pemukulan berulang kali. Akibat kejadian tersebut, Amelia mengalami trauma berkepanjangan dan kini tinggal bersama orang tuanya untuk pemulihan.

BACA JUGA:Tradisi Rokat Tase Masyarakat Madura yang Sarat Makna

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apryyadi Pratama, menegaskan pihaknya tetap profesional.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan mengumpulkan alat bukti yang diperlukan,” ujarnya.

Terkait larangan perekaman di ruang penyidikan, Apryyadi menyebut sudah ada aturan yang melarang hal itu. Mengenai sumpah, ia menambahkan bahwa proses tersebut diatur dalam KUHAP.

“Setiap saksi yang diperiksa dapat dilakukan berita acara sumpah sesuai kewenangan penyidik,” tegasnya.

BACA JUGA:Tradisi Perang Nasi di Ngawi: Perayaan Panen yang Unik dan Penuh Keceriaan

Yuli berharap Kapolres Lampung Utara menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap korban dan memberikan perlindungan hukum maksimal.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait