Polres Tulang Bawang Ungkap Motif dan Kronologi Pembunuhan Berencana di Kebun Singkong
Polres Ungkap Pembunuhan Wanita Hamil di Kebun Singkong--
BACA JUGA:Berhasil Ungkap Kasus 3C, Polsek Bunga Mayang Raih Penghargaan dari Camat dan PG
Lebih mengejutkan, pelaku sempat ikut dalam pencarian korban bersama keluarga pada malam hari.
Bahkan keesokan harinya, ia turut menyaksikan olah TKP yang dilakukan pihak kepolisian.
Hal itu dilakukan agar dirinya tidak dicurigai sebagai pelaku pembunuhan.
AKP Noviarif mengungkapkan bahwa motif utama pelaku adalah karena sakit hati.
BACA JUGA:Diduga Cabuli Remaja di Bandar Lampung, Seorang WNA Asal China Dilaporkan Polisi
Korban sempat menuduh pelaku menghabiskan uang senilai Rp80 juta yang merupakan milik korban.
Padahal saat kejadian, korban diketahui sedang hamil dua bulan.
“Pelaku saat ini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





