Lisa Rachmat Dituntut 14 Tahun Penjara, Ini Kronologi Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Lisa Rachmat Dituntut 14 Tahun Penjara, Ini Kronologi Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Lisa diduga suap hakim Rp9,67 miliar demi bebaskan Ronald Tannur-Foto Puspenkum Kejagung RI-

BACA JUGA:Borobudur Tinggalkan Kesan Mendalam Bagi Presiden Prancis Macron

Pihak keluarga Ronald, khususnya ibunda korban, sempat menolak permintaan tersebut. Namun, fakta di persidangan menunjukkan bahwa aliran dana dalam jumlah besar tetap terjadi. 

Lisa diduga menjadi perantara dalam pemberian suap senilai Rp4,67 miliar kepada hakim di Pengadilan Negeri Surabaya dan Rp5 miliar kepada hakim di Mahkamah Agung. 

Dana tersebut digunakan untuk memastikan putusan bebas di tingkat pertama serta mempertahankannya hingga kasasi.

Nama Lisa juga terseret dalam jaringan permufakatan jahat yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. 

BACA JUGA:China dan Indonesia Resmikan Laboratorium Bersama Targetkan 3.000 Paten Global hingga 2030

Zarof diduga menerima gratifikasi fantastis mencapai Rp915 miliar, termasuk emas batangan seberat 51 kilogram, selama lebih dari satu dekade menjabat. Lisa dan Zarof diduga bekerja sama dalam menyuap para penegak hukum guna merekayasa hasil akhir dari perkara Ronald.

Atas perbuatannya, Lisa didakwa melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk pasal tentang pemberian suap kepada penyelenggara negara dan permufakatan jahat, yang diperkuat dengan pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana.

Kini, publik menanti langkah majelis hakim dalam menjatuhkan vonis atas perkara yang mencoreng integritas dunia peradilan ini. 

Sidang lanjutan akan menjadi momen penting dalam menentukan sejauh mana sistem hukum Indonesia mampu menunjukkan ketegasannya terhadap pelanggaran oleh para penegaknya sendiri. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: