Uya Kuya Ajukan Restorative Justice untuk Ibu Terduga Pelaku Penjarahan Rumahnya

Uya Kuya Ajukan Restorative Justice untuk Ibu Terduga Pelaku Penjarahan Rumahnya

Uya Kuya Ajukan Restorative Justice Untuk Terduga Pelaku Penjarahan Rumahnya-Foto instagram@king_uyakuya-

BACA JUGA:Benteng Rotterdam: Warisan Megah Makassar yang Penuh Sejarah

Restorative justice adalah mekanisme penyelesaian perkara pidana di luar jalur peradilan dengan mengedepankan musyawarah antara pelaku, korban, dan aparat penegak hukum. 

Tujuannya adalah menciptakan keadilan yang lebih menekankan pemulihan hubungan, bukan semata-mata hukuman.

Dalam praktiknya, RJ bisa dilakukan jika ada kesepakatan antara pelaku dan korban. 

Pihak korban dapat mengajukan permohonan, seperti yang dilakukan Uya, untuk menghentikan proses hukum sepanjang memenuhi syarat yang ditetapkan polisi maupun kejaksaan. 

BACA JUGA:Danau Kaolin Belitung, Destinasi Wisata dari Jejak Tambang

Biasanya, pendekatan ini ditempuh pada kasus-kasus tertentu yang melibatkan pelaku dari kelompok rentan atau kasus dengan kerugian ringan.

Menurut Uya, ia sebelumnya sempat bertanya langsung kepada polisi mengenai mekanisme RJ. 

Dari penjelasan yang diterima, ternyata korban juga memiliki hak untuk mengajukan permohonan tersebut.

“Awalnya saya kira hanya pelaku yang bisa ajukan, ternyata korban juga bisa. Karena itu, saya putuskan untuk mengajukan langsung,” kata Uya.

BACA JUGA:Rahasia Membuat Tahu Isi Tetap Renyah Meski Sudah Dingin, Cukup Tambahkan Satu Bahan Saja

Keputusan Uya untuk menempuh jalur RJ mendapat sorotan karena jarang ada korban penjarahan yang secara terbuka memilih jalan damai. 

Apalagi, kasus ini menyita perhatian publik setelah rumahnya dijarah hingga menyebabkan kerugian besar.

Namun, bagi Uya, ada pertimbangan kemanusiaan yang lebih penting. 

“Saya ingin membantu, karena kondisi ekonomi ibu ini sangat berat. Kalau kasus ini berlanjut ke pengadilan, dia bisa semakin terpuruk. Padahal keluarga masih butuh dia, apalagi cucunya yang berkebutuhan khusus,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: