Uya Kuya Ajukan Restorative Justice untuk Ibu Terduga Pelaku Penjarahan Rumahnya
Uya Kuya Ajukan Restorative Justice Untuk Terduga Pelaku Penjarahan Rumahnya-Foto instagram@king_uyakuya-
BACA JUGA:5 Manfaat Argan Oil untuk Rambut: Rahasia Rambut Lembut, Kuat, dan Berkilau
Langkah ini diharapkan dapat memberikan keadilan yang lebih menyeluruh, tidak hanya bagi korban tetapi juga bagi pelaku yang memang tidak sepenuhnya menyadari kesalahannya.
Dengan begitu, kasus hukum bisa diselesaikan dengan cara yang lebih manusiawi tanpa menghilangkan rasa keadilan.
Meski mengajukan RJ untuk satu pelaku, Uya memastikan proses hukum terhadap sembilan tersangka lainnya tetap berjalan.
Polisi akan melanjutkan penyidikan sesuai aturan yang berlaku, mengingat sebagian besar pelaku diduga memang sengaja terlibat dalam aksi penjarahan terencana.
BACA JUGA:KUR BRI 2025: Pinjaman Modal UMKM Hingga Rp500 Juta, Cicilan Ringan Mulai Rp216 Ribu per Bulan
Uya berharap sikapnya tidak disalahartikan sebagai bentuk pembiaran. Ia menegaskan bahwa hukum tetap harus ditegakkan, tetapi pada kasus tertentu, ruang kemanusiaan juga harus diberikan.
“Saya hanya ingin adil. Untuk yang benar-benar salah, biarlah diproses hukum. Tapi untuk ibu ini, saya rasa jalur RJ lebih tepat,” pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




