Uya Kuya Ajukan Restorative Justice untuk Ibu Terduga Pelaku Penjarahan Rumahnya

Uya Kuya Ajukan Restorative Justice untuk Ibu Terduga Pelaku Penjarahan Rumahnya

Uya Kuya Ajukan Restorative Justice Untuk Terduga Pelaku Penjarahan Rumahnya-Foto instagram@king_uyakuya-

MEDIALAMPUNG.CO.IDKasus penjarahan rumah anggota Komisi IX DPR RI, Surya Utama atau yang lebih dikenal dengan nama Uya Kuya, masih terus menjadi sorotan publik. Namun, di balik proses hukum yang berjalan, ada sikap berbeda yang ditunjukkan Uya. 

Ia memilih mengedepankan jalur kemanusiaan dengan mengajukan restorative justice (RJ) bagi salah satu terduga pelaku, yakni seorang perempuan paruh baya yang ikut diamankan polisi.

Kedatangan Uya ke Mapolres Metro Jakarta Timur didampingi istrinya, Astrid. Ia secara tegas menyampaikan inisiatif untuk mengajukan RJ terhadap seorang ibu yang ditahan karena membawa pendingin ruangan (AC) saat terjadi aksi penjarahan. Menurut keterangan yang diterimanya, perempuan itu bekerja sebagai tukang parkir dengan kondisi ekonomi serba terbatas.

“Saya datang ke sini untuk mengajukan restorative justice. Ini kemauan saya sendiri karena setelah mendengar ceritanya, saya merasa kasihan. Saya sudah ikhlas, jadi saya ingin kasus ibu ini tidak dilanjutkan sampai ke pengadilan,” ujar Uya.

BACA JUGA:Candi Borobudur: Mahakarya Nusantara dari Magelang, Jawa Tengah

Uya mengaku hatinya tergerak setelah mendapat informasi dari petugas keamanan kompleks rumahnya. 

Disebutkan bahwa salah satu pelaku penjarahan yang ditangkap polisi ternyata seorang ibu yang sudah tua. 

Saat diperiksa, ia juga mengetahui bahwa sang ibu memiliki cucu dengan disabilitas dan suami yang bekerja di profesi serupa sebagai tukang parkir.

Dalam keterangannya, Uya menyebut perempuan itu tidak benar-benar memahami situasi yang terjadi. 

BACA JUGA:Tips Memasak Mie Goreng agar Bumbu Merata, Tekstur Tidak Hancur, dan Bebas Gumpalan

Dirinya hanya mendengar ada penjarahan, lalu melihat AC tergeletak di sekitar rumah Uya, kemudian membawanya tanpa tahu siapa pemiliknya. 

“Saya cek langsung, dan dari ceritanya, jelas dia tidak paham kondisi sebenarnya. Jadi saya pikir lebih baik kalau kasusnya diselesaikan dengan jalan damai,” ucap Uya.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan bahwa langkahnya tidak berarti semua pelaku akan mendapat keringanan. 

Hingga kini, kepolisian sudah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan tersebut. Namun, permohonan RJ hanya ditujukan untuk satu pelaku yang dianggap memiliki alasan khusus dan keterbatasan dalam hidupnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: