Umi Pipik Tempuh Jalur Hukum: Laporkan Dua Akun Medsos yang Menghina Dirinya
Umi Pipik Tempuh Jalur Hukum Laporkan Akun Medsos yang Menghinanya. - Foto Instagram@_ummi_pipik_--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Figur publik sekaligus pendakwah perempuan terkemuka, Pipik Dian Irawati atau yang akrab disapa Umi Pipik, resmi menempuh jalur hukum untuk menanggapi dugaan penghinaan yang ditujukan kepadanya di media sosial.
Bersama putranya, Abidzar Al-Ghifari, Umi Pipik mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis, 22 Mei 2025, guna melaporkan dua akun media sosial yang dianggap telah mencemarkan nama baik dan menyerang kehormatannya secara pribadi.
Langkah hukum ini dilakukan setelah Umi Pipik menerima banyak unggahan yang dinilai bersifat merendahkan dan tidak berdasar.
Sebagai publik figur dan ibu dari anak-anak yang juga berkecimpung di dunia hiburan, Umi Pipik merasa dirinya perlu mengambil sikap tegas agar kasus semacam ini tidak dianggap remeh atau diulang oleh pihak lain.
BACA JUGA:Situs Gunung Padang: Menguak Tabir Megalitikum di Tanah Sunda
Didampingi kuasa hukumnya, Rendy Anggara Putra, Umi Pipik secara resmi membuat laporan yang mengacu pada Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal tersebut mengatur mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik.
Selain itu, laporan ini juga diperkuat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP, yang mengatur tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
“Kami telah menyerahkan bukti digital berupa unggahan dari dua akun media sosial yang diduga menghina klien kami. Setelah laporan dibuat, kami serahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk menindaklanjuti dan menentukan apakah akan naik ke tahap penyidikan,” ujar Rendy.
BACA JUGA:Aktris Senior Sri Sumiarsih Berpulang di Usia 73 Tahun, Dunia Hiburan Indonesia Berduka
Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/3437/V/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, dan saat ini tengah dalam tahap penyelidikan oleh aparat.
Putra sulung mendiang Ustaz Jefri Al Buchori ini tampak mendampingi ibunya dengan penuh empati dan dukungan.
Sebelumnya, Abidzar telah lebih dulu mengambil tindakan hukum dengan mengirimkan somasi kepada beberapa akun media sosial yang menyebarkan konten menghina sang ibu.
Somasi tersebut merupakan peringatan hukum agar para pelaku bertanggung jawab dan tidak mengulangi perbuatannya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





