Ismet Roni: Belanja Pegawai di APBD Perubahan Lampung 2025 Berpotensi Lampaui Batas
Wakil Ketua II DPRD Provinsi Lampung, Ismet Roni--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Wakil Ketua II DPRD Provinsi Lampung, Ismet Roni, mengingatkan Pemerintah Provinsi Lampung agar memperhatikan porsi belanja pegawai dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Politisi Partai Golkar itu menekankan, Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengatur bahwa belanja pegawai—di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP/TKD)—maksimal hanya boleh 30 persen dari total belanja daerah.
Menurut Ismet, hasil pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menunjukkan porsi belanja pegawai dalam APBD Perubahan 2025 berpotensi melampaui ambang batas tersebut.
“Kami mencermati bahwa belanja pegawai sudah melewati batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur undang-undang. Karena itu, Pemprov Lampung perlu segera melakukan rasionalisasi dan menghitung kembali belanja pegawai,” ujar Ismet Roni, Senin 18 Agustus 2025.
BACA JUGA:Warga Klaim Lahan Adat, Tanami Area PT BSA di Lampung Tengah
Ia menegaskan, penyesuaian harus dilakukan secara hati-hati agar ruang fiskal daerah tidak tersedot untuk belanja rutin.
Dengan begitu, program pembangunan prioritas tetap dapat berjalan optimal.
“Prinsipnya, belanja pegawai tidak boleh membengkak. Pemprov harus tetap mengutamakan belanja publik, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan perlindungan sosial agar manfaat APBD benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Ismet juga mendorong TAPD menyisir kembali pos-pos belanja yang tidak mendesak, termasuk perjalanan dinas, honorarium, dan belanja penunjang lainnya. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan APBD 2025 lebih efisien dan produktif.
BACA JUGA:Semarak HUT RI, Warga Beringin Jaya Bersama Mahasiswa KKN Unila Adakan Berbagai Perlombaan
“Kami di DPRD mendukung upaya Pemprov memperbaiki pengelolaan keuangan daerah sepanjang berpegang pada prinsip efisiensi, efektivitas, dan kepatuhan terhadap aturan,” pungkasnya.
Sebagai catatan, belanja pegawai merupakan bagian dari belanja operasional daerah, meliputi gaji dan tunjangan ASN, serta pengeluaran lain terkait tenaga kerja.
UU Nomor 1 Tahun 2022 menekankan agar belanja ini tidak mendominasi APBD sehingga ruang fiskal daerah tetap terbuka untuk peningkatan pelayanan publik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




