Warga Klaim Lahan Adat, Tanami Area PT BSA di Lampung Tengah

Warga Klaim Lahan Adat, Tanami Area PT BSA di Lampung Tengah

Masyarakat Lampung Tengah lakukan aksi penamaan di lahan PT BSA--

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Masyarakat dari tiga kampung di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, melakukan aksi penanaman di lahan milik PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) pada Minggu, 17 Agustus 2025. 

Warga mengklaim lahan seluas 807 hektare tersebut merupakan tanah adat yang menjadi hak mereka.

Persoalan kepemilikan lahan ini sudah berlangsung sejak 11 tahun lalu. 

Pada April 2023, warga dari Kampung Negara Aji Tuha, Negara Aji Baru, dan Bumi Aji pernah menggelar aksi protes ke perusahaan perkebunan sawit dan tebu tersebut, bahkan melanjutkannya ke Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Lintas Provinsi yang 25 Kali Beraksi di Bandar Lampung

Kali ini, bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80, warga memilih turun langsung dengan menanam berbagai jenis tanaman di area BSA.

Tokoh masyarakat setempat, Talman, menyebut langkah tersebut sebagai bentuk perjuangan mempertahankan hak adat. 

“Kami sudah berulang kali menyurati berbagai pihak, tetapi tidak ada jawaban. Karena itu, kami memutuskan untuk kembali bertani di tanah kami sendiri,” ujarnya.

Sebagai simbol tekad, warga juga mendirikan tenda di lahan yang mereka klaim. 

BACA JUGA:Casio Edifice: Rekomendasi Jam Tangan Pria Dengan Desain Sporty dan Elegan

Namun, langkah itu berujung pada pemanggilan empat warga oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan. 

Pemanggilan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/50/VIII/2025/SPKT/POLSEK Padang Ratu/POLRES Lampung Tengah. 

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi.

Sengketa lahan ini sejatinya sudah melalui jalur hukum. Pada 2014, warga sempat menggugat PT BSA ke Pengadilan Negeri Gunung Sugih, namun gugatan ditolak melalui putusan Nomor 27/PDT.G/2014 PN.GNS. Upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tanjung Karang juga ditolak dengan putusan Nomor 35/PDT/2016/PT TJK pada Oktober 2016.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: