DPRD Usul Untuk Gubernur Lampung Terpilih Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Diawal Tahun
Anggota Komisi III DPRD Lampung, Munir Abdul Haris--
Selain pajak kendaraan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk melakukan pengecekan terhadap objek pajak air permukaan.
“Tahun lalu, pajak air permukaan hanya terealisasi Rp8 miliar. Bapenda dan Komisi III perlu melakukan verifikasi lebih lanjut. Gubernur ke depan juga harus menerbitkan peraturan daerah baru agar potensi pajak ini bisa dioptimalkan,” jelasnya.
BACA JUGA:Viral! Pos Pantau Batubara di Lampung Utara Diduga Jadi Tempat Penyalahgunaan Narkoba
BACA JUGA:KSAL TNI AL Kunjungi Lampung, Tinjau Program Ketahanan Pangan dan Gelar Bakti Sosial
Politisi PKB itu juga mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) untuk terus berinovasi demi meningkatkan capaian PAD tahun 2025.
“Kami meminta gubernur untuk melakukan efisiensi anggaran. Kita tidak bisa terus bergantung pada dana transfer dari pusat. OPD harus berinovasi agar target pendapatan daerah bisa tercapai,” jelasnya.
Ia memperingatkan bahwa jika langkah-langkah tersebut tidak dilakukan, target pendapatan tahun 2025 sebesar Rp4 triliun bisa sulit tercapai.
“Pendapatan tahun 2025 ditargetkan Rp4 triliun, sementara masih ada beban utang. Jika PAD tidak meningkat, gubernur akan kesulitan merealisasikan pembangunan infrastruktur dan program lainnya,” tambahnya.
BACA JUGA:KSAL TNI AL Kunjungi Lampung, Tinjau Program Ketahanan Pangan dan Gelar Bakti Sosial
BACA JUGA:iPhone 13 dan iPhone 15 Kini Makin Terjangkau, Harganya Mulai Rp 8 Jutaan
Sebagai informasi, Bapenda Provinsi Lampung mencatat realisasi pajak daerah tahun 2024 mencapai Rp3,3 triliun dari target Rp3,68 triliun. Pendapatan tersebut bersumber dari beberapa sektor utama, antara lain:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Rp1,06 triliun dari target Rp1,37 triliun.
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Rp709 miliar dari target Rp640 miliar.
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB): Rp848 miliar dari target Rp829 miliar.
- Pajak Rokok: Rp674 miliar dari target Rp829 miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




