Rapat Perizinan Digelar Tertutup, DPRD dan DPMPTSP Bungkam

Rapat Perizinan Digelar Tertutup, DPRD dan DPMPTSP Bungkam

DPRD dan DPMPTSP saling lempar pernyataan usai hearing perizinan tertutup.--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung kembali menuai sorotan setelah menggelar hearing tertutup bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung terkait persoalan perizinan.

Alih-alih menjadi ruang klarifikasi yang terbuka, rapat tersebut justru berlangsung secara tertutup dan membatasi akses media serta publik yang berhak mengetahui arah pembahasannya.

Rapat ini dihadiri Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung Romi Husin, anggota Komisi I Hendra Mukri, serta Kepala DPMPTSP Kota Bandar Lampung Febriana.

Sejak awal pelaksanaan, sinyal minimnya keterbukaan sudah terlihat jelas, terutama ketika awak media berupaya meliput jalannya hearing.

BACA JUGA:Cegah Genangan Air, Pemkot Bandar Lampung Lakukan Normalisasi Drainase di Tanjung Senang

Ketika wartawan hendak mengikuti proses hearing, anggota Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung Hendra Mukri secara tegas meminta agar peliputan tidak dilakukan dari dalam ruang rapat.

“Nanti ya gak boleh masuk dulu soalnya ada hal yang mau kita bicarakan,” ujar Hendra Mukri singkat.

Pernyataan tersebut langsung memunculkan tanda tanya besar. Isu perizinan merupakan persoalan publik yang menyentuh langsung iklim investasi, pelayanan masyarakat, hingga tata kelola pemerintahan daerah.

Namun pembahasannya justru dilakukan di balik pintu tertutup, tanpa penjelasan awal mengenai urgensi kerahasiaan rapat tersebut.

BACA JUGA:Polresta Bandar Lampung Perkuat Tugas Lapangan dengan Kendaraan Listrik dan Almatsus Baru

Situasi ini dinilai berbanding terbalik dengan semangat transparansi yang kerap digaungkan DPRD maupun pemerintah daerah.

Hearing yang semestinya menjadi ruang akuntabilitas justru berpotensi melahirkan spekulasi di tengah publik.

Rapat tertutup terkait perizinan membuka ruang tafsir liar. Publik berhak mempertanyakan apakah terdapat persoalan krusial yang sensitif, potensi konflik kepentingan, atau problem tata kelola yang sengaja tidak dibuka ke ruang publik.

Usai hearing selesai, sikap tertutup kembali ditunjukkan oleh Kepala DPMPTSP Kota Bandar Lampung Febriana.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: