Kritik Pedas Pengamat Hukum Benny soal Dugaan Proyek 'Pengamanan' di Dinas PU
Pemerhati kebijakan Benny desak inspektorat dan aparat hukum usut dugaan proyek PL di Dinas PU Bandar Lampung--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung diduga terlibat dalam praktik bagi-bagi proyek penunjukan langsung (PL) kepada sejumlah oknum organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga wartawan.
Paket proyek bernilai Rp 60 juta hingga Rp 100 juta itu disebut-sebut sebagai “paket pengamanan” agar dinas terhindar dari kritik maupun laporan negatif.
Menanggapi dugaan tersebut Pemerhati Kebijakan hukum, sosial publik Benny N.A Puspanegara menyatakan keprihatinan dan penolakan keras terhadap dugaan praktik pembagian proyek penunjukan langsung (PL) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), maupun oknum wartawan yang diduga terjadi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung.
Lanjut Benny praktik semacam ini jelas merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan bertentangan dengan:
BACA JUGA:Rekomendasi Jam Tangan Harga Dibawah 2 Jutaan Dengan Kualitas TinggiK
1. Ketentuan Hukum yang Berlaku:
Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana diubah terakhir dengan Perpres No. 12 Tahun 2021, mengatur bahwa penunjukan langsung hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu dengan mekanisme dan persyaratan yang ketat.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, melarang praktik nepotisme dan konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) menyatakan bahwa setiap penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Warga Lega, Situasi Batu Raja Kondusif Pasca Penangkapan Pelaku Pembunuhan Kakak Beradik.
2. Aspek Sosial dan Tata Kelola yang Baik (Good Governance):
Pembagian proyek semacam ini mencederai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan sosial.
Masyarakat luas, terutama pelaku jasa konstruksi dan UMKM yang memiliki kompetensi dan legalitas lengkap, kehilangan hak dan kesempatan yang sama dalam mengakses proyek pemerintah.
Praktik ini juga merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dan memperkuat budaya transaksional dalam birokrasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




