Fraksi NasDem memberikan apresiasi terhadap perbaikan administrasi dan upaya optimalisasi penerimaan daerah, sedangkan Fraksi PDI Perjuangan menekankan perlunya pembenahan menyeluruh untuk menekan potensi kebocoran penerimaan.
Di sisi lain, Fraksi PAN secara tegas menilai penggalian potensi pajak dan retribusi masih belum maksimal dan perlu ditopang target berbasis data yang akurat serta inovasi kebijakan.
Sebagai langkah lanjutan, Pansus merumuskan rekomendasi strategis yang menitikberatkan pada integrasi sistem pengelolaan pajak yang selama ini berjalan parsial, percepatan digitalisasi pemungutan retribusi, serta penerapan sistem pemantauan penerimaan PAD secara real-time.
Pansus juga menekankan pentingnya penguatan regulasi pembayaran non-tunai dan penerapan sanksi administratif secara konsisten terhadap wajib pajak yang tidak patuh.
BACA JUGA:Bhayangkara Presisi Lampung FC Siap Hadapi PSIM di Kandang
Meski capaian administratif telah mencapai 100 persen, DPRD menegaskan bahwa pekerjaan belum selesai.
Tantangan utama justru terletak pada penyelesaian temuan keuangan dan implementasi konkret seluruh rekomendasi agar tidak berhenti pada tataran formalitas.
Keberhasilan perbaikan tata kelola keuangan daerah, menurut DPRD, tidak cukup diukur dari persentase penyelesaian administratif semata, melainkan dari sejauh mana reformasi sistem mampu mendorong peningkatan PAD yang berkelanjutan, transparan, dan akuntabel.