“Tahun lalu sebagian besar pengaduan soal keterlambatan pembayaran. Namun setelah dimediasi, perusahaan akhirnya memenuhi kewajibannya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pendekatan mediasi akan tetap menjadi langkah utama dalam menyelesaikan perselisihan antara pekerja dan perusahaan agar hak pekerja tetap terpenuhi tanpa proses yang berlarut-larut.
Disnaker Lampung berharap pada Idul Fitri tahun ini seluruh perusahaan di Lampung semakin patuh dalam menunaikan kewajiban pembayaran THR.
“THR adalah hak pekerja yang wajib dibayarkan setiap tahun. Kami berharap tidak ada lagi keterlambatan,” tegas Agus.
BACA JUGA:Dishub Bandar Lampung Uji Operasional Angkot Lama Bangkitkan Layanan Transportasi Kota
Melalui optimalisasi pelayanan posko pengaduan dan koordinasi dengan kementerian terkait, Disnaker Lampung menargetkan perlindungan pekerja dapat berjalan maksimal, sehingga tidak ada pekerja yang dirugikan akibat THR yang terlambat atau tidak dibayarkan.