KUR BRI 2026: Skema Pinjaman Bersubsidi untuk Memperkuat Modal UMKM
KUR BRI 2026: Skema Pinjaman Bersubsidi untuk Memperkuat Modal UMKM--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) tetap menjadi salah satu sumber pembiayaan utama bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Memasuki Februari 2026, skema pembiayaan ini kembali ditawarkan dengan bunga rendah berkat subsidi pemerintah, guna menjaga daya tahan dan ekspansi usaha kecil di berbagai sektor.
Ragam Jenis dan Batas Pinjaman
Fasilitas KUR disusun dalam beberapa kategori agar sesuai dengan skala dan kebutuhan usaha. Untuk pelaku usaha mikro, tersedia KUR Mikro dengan batas pembiayaan hingga Rp 50 juta. Bagi usaha yang memerlukan tambahan modal lebih besar, tersedia KUR Kecil dengan plafon mulai di atas Rp 50 juta hingga Rp 500 juta.
BACA JUGA:Pinjaman KUR BRI 2026 Plafon Rp250 Juta, Ini Simulasi Cicilan Terbaru Ramadan
Selain itu, terdapat skema khusus bagi calon pekerja migran Indonesia yang membutuhkan biaya penempatan kerja di luar negeri. Melalui program ini, pinjaman dapat diberikan hingga Rp 25 juta sesuai ketentuan yang berlaku.
Tingkat Bunga dan Pilihan Tenor
Salah satu keunggulan KUR adalah bunga pinjaman yang relatif ringan karena mendapat dukungan subsidi pemerintah. Debitur baru umumnya dikenakan bunga sekitar 6 persen efektif per tahun.
Sementara itu, peminjam yang kembali mengakses fasilitas ini akan dikenai bunga bertahap sesuai jumlah pengajuan sebelumnya.
BACA JUGA:Temuan Lapangan Terkait Aplikasi Pinjol UangIndo dan Pinjam Pasti yang Beredar di Play Store
Dari sisi jangka waktu pelunasan, pinjaman modal kerja biasanya diberikan dengan tenor hingga tiga tahun. Untuk pembiayaan investasi, masa angsuran dapat mencapai lima tahun sehingga pelaku usaha memiliki ruang waktu lebih panjang untuk mengembangkan bisnisnya.
Persyaratan Dasar Pengajuan
Agar dapat mengakses fasilitas KUR, pelaku UMKM perlu memenuhi sejumlah ketentuan administratif dan usaha. Pemohon wajib memiliki usaha produktif yang telah berjalan minimal enam bulan serta tidak sedang menerima kredit komersial produktif dari bank lain.
Dokumen yang dibutuhkan antara lain KTP, Kartu Keluarga, serta bukti legalitas usaha. Legalitas tersebut dapat berupa izin usaha mikro, surat keterangan usaha dari pemerintah setempat, atau dokumen perizinan lain yang relevan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
