Polsek Sekincau Bekuk Pencuri Kopi Antar Kabupaten

Polsek Sekincau Bekuk Pencuri Kopi Antar Kabupaten

Pelaku pencurian kopi berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Sekincau di Way Kanan.-Foto dok.-

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Sekincau, Polres Lampung Barat, berhasil membekuk pelaku pencurian kopi lintas kabupaten pada Selasa (24 Februari 2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Pelaku diringkus di Kampung Banjar Negara, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.

Kapolsek Sekincau AKP Arnis Daely melalui Panit 1 Reskrim IPDA Sarip Haroni mengatakan, penangkapan dilakukan kurang dari dua pekan setelah laporan diterima.

Tim opsnal bergerak cepat usai mengantongi identitas terduga pelaku.

BACA JUGA:Klaim Saldo DANA Kaget 25 Februari 2026 Tanpa Upgrade Akun Premium

Pelaku diketahui bernama Syah Rudin (50), seorang petani. Ia diamankan tanpa perlawanan di kediamannya dan mengakui perbuatannya saat diinterogasi.

Kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 17 Februari 2026. Korban, Ali Hidayahtullah (30), warga Pekon Suka Jaya, Kecamatan Pagar Dewa, mengalami kehilangan satu karung kopi kering.

Peristiwa terjadi pada Senin (16 Februari 2026) sekitar pukul 10.50 WIB saat korban dalam perjalanan pulang dari Kotabumi.

Ia menerima telepon dari saksi bernama Yudi Hamsah yang melihat orang tak dikenal keluar dari rumah korban sambil membawa karung menggunakan sepeda motor.

BACA JUGA:KUR BRI 2026: Skema Pinjaman Bersubsidi untuk Memperkuat Modal UMKM

Setibanya di rumah sekitar pukul 13.00 WIB, korban mendapati jumlah kopi berkurang dari enam karung menjadi lima.

Ia juga menemukan biji kopi berceceran hingga ke dapur serta bekas congkelan pada dinding papan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp4.918.000.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Mapolsek Sekincau.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: