Pastikan THR Dibayar Tepat Waktu, Disnaker Lampung Dirikan Posko Pengaduan

Pastikan THR Dibayar Tepat Waktu, Disnaker Lampung Dirikan Posko Pengaduan

Kepala Disnaker Lampung, Agus Nompitu--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung mulai mempersiapkan pembukaan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja di wilayahnya.

Langkah tersebut diambil sebagai upaya memastikan seluruh perusahaan menjalankan kewajiban pembayaran THR sesuai peraturan yang berlaku. 

Pemerintah daerah menegaskan komitmennya dalam melindungi hak pekerja, khususnya menjelang momentum hari besar keagamaan.

Kepala Disnaker Lampung, Agus Nompitu, mengatakan bahwa pembentukan posko pengaduan merupakan bentuk pengawasan sekaligus perlindungan terhadap pekerja.

BACA JUGA:Over Target 115 Persen! Investasi Lampung Selatan 2025 Capai Rp3,04 Triliun

“Posko ini akan dibuka untuk memastikan perusahaan mematuhi aturan pembayaran THR. Layanan pengaduan bisa dilakukan secara online maupun dengan datang langsung ke kantor Disnaker,” ujarnya, Selasa 24 Februari 2026.

Nantinya, posko akan melayani laporan secara daring dan tatap muka di kantor Disnaker Provinsi Lampung. 

Namun, pelaksanaan resminya masih menunggu terbitnya Surat Edaran (SE) dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia yang akan mengatur teknis serta batas waktu pembayaran THR tahun ini.

“Kami masih menunggu Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk terkait batas akhir pembayaran THR,” jelas Agus.

BACA JUGA:Kenali Ruptur Jantung, Kondisi Darurat yang Bisa Terjadi Mendadak

Meski demikian, Disnaker Lampung telah menyiapkan skema pelaksanaan seperti tahun-tahun sebelumnya. 

Biasanya, posko pengaduan mulai dibuka tujuh hari sebelum Lebaran (H-7) dan tetap beroperasi hingga setelah Hari Raya guna mengakomodasi laporan pekerja.

Berdasarkan evaluasi tahun lalu, mayoritas aduan yang diterima berkaitan dengan keterlambatan pembayaran THR oleh perusahaan. 

Meski begitu, seluruh kasus dapat diselesaikan melalui mekanisme mediasi yang difasilitasi Disnaker.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: