Waspada Pinjaman Online Ilegal: Kenali Tanda-Tandanya dan Melindungi Data Pribadi Anda

Kamis 12-02-2026,12:07 WIB
Reporter : Arif Setiawan
Editor : Budi Setiawan

Segera blokir nomor yang menawarkan pinjaman ilegal melalui SMS atau WhatsApp.

OJK juga menyediakan layanan informasi dan pengaduan bagi masyarakat untuk memastikan legalitas perusahaan serta melaporkan praktik pinjol bermasalah.

Langkah Menghapus dan Mengamankan Data dari Aplikasi Pinjol

BACA JUGA:Bukan Tak Mau Kerja Kantoran, Anak Muda Hanya Lebih Rasional

Bagi yang sudah terlanjur mengunduh aplikasi pinjol dan khawatir data pribadi disalahgunakan, berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan:

Hapus aplikasi dari perangkat.

Menghapus aplikasi merupakan langkah awal, meskipun data yang sudah tersimpan di server perusahaan belum tentu otomatis terhapus.

Cabut seluruh izin akses.

BACA JUGA:Labfor Polri Turun Tangan Selidiki Kematian Pria di Indekos Kedaton

Periksa pengaturan ponsel dan pastikan aplikasi tidak lagi memiliki akses ke kontak, galeri, lokasi, maupun data pribadi lainnya.

Ajukan permohonan penghapusan data.

Pada pinjol resmi, pengguna berhak meminta penghapusan data pribadi sesuai ketentuan perlindungan data yang berlaku. Mintalah konfirmasi tertulis sebagai bukti.

Bersihkan cache dan file sisa.

BACA JUGA:Terjebak dalam Survival Mode: Saat Tubuh dan Pikiran Terus Siaga Tanpa Henti

Setelah uninstall, hapus file sementara agar tidak ada data tertinggal di perangkat.

Laporkan jika terjadi penyalahgunaan.

Kategori :