Waspada Pinjaman Online Ilegal: Kenali Tanda-Tandanya dan Melindungi Data Pribadi Anda

Waspada Pinjaman Online Ilegal: Kenali Tanda-Tandanya dan Melindungi Data Pribadi Anda

Waspada Pinjaman Online Ilegal: Kenali Tanda-Tandanya dan Melindungi Data Pribadi Anda--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kemudahan akses layanan keuangan digital membuat pinjaman online (pinjol) semakin diminati masyarakat. Prosesnya cepat, syaratnya praktis, dan pencairannya relatif singkat. 

Namun, di balik kemudahan tersebut, marak pula praktik pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin dan kerap merugikan masyarakat.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga November 2025, ratusan entitas pinjol ilegal telah dihentikan operasinya oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). 

Sementara itu, jumlah perusahaan pinjol resmi yang terdaftar dan diawasi OJK jauh lebih sedikit. Kondisi ini menunjukkan bahwa ancaman pinjol ilegal masih cukup besar dan perlu diwaspadai.

BACA JUGA:Cara Ajukan KUR BRI 2026, Bunga 6 Persen dan Plafon hingga Rp500 Juta

Pinjol ilegal umumnya tidak tunduk pada aturan perlindungan konsumen. Mereka sering menggunakan berbagai cara untuk menarik korban, salah satunya menawarkan bunga rendah yang terlihat menggiurkan. 

Padahal, bunga yang disebutkan sering kali dihitung secara harian. Jika diakumulasikan dalam satu bulan, totalnya bisa sangat tinggi dan memberatkan peminjam. Di sisi lain, pinjol resmi memiliki batasan bunga yang telah ditetapkan regulator.

Karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami karakteristik pinjol ilegal, mengetahui cara menghindarinya, serta memahami langkah-langkah melindungi data pribadi yang terlanjur diakses.

Tanda-Tanda Pinjol Ilegal yang Perlu Diwaspadai

BACA JUGA:Mengungkap Fakta Lapangan Pinjol Ilegal UangIndo dan Pinjam Pasti yang Masih Beredar di Play Store

Berikut beberapa ciri umum pinjaman online ilegal:

Tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari OJK.

Menawarkan pinjaman melalui SMS, WhatsApp, atau pesan pribadi tanpa permintaan dari calon nasabah.

Memberlakukan bunga dan denda yang sangat tinggi serta tidak transparan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait