Waspada Pinjaman Online Ilegal: Kenali Tanda-Tandanya dan Melindungi Data Pribadi Anda

Kamis 12-02-2026,12:07 WIB
Reporter : Arif Setiawan
Editor : Budi Setiawan

Membebankan biaya tambahan yang tidak wajar.

Jangka waktu pelunasan singkat dan dapat berubah sepihak.

Meminta akses ke data pribadi seperti daftar kontak, foto, video, lokasi, dan file di ponsel. Menggunakan data pribadi untuk mengintimidasi saat terjadi keterlambatan pembayaran.

Melakukan penagihan dengan cara kasar, mengancam, atau mempermalukan peminjam.

BACA JUGA:Ketika Stabilitas Kerja Mulai Retak, Freelance Muncul Sebagai Jawaban

Tidak memiliki alamat kantor dan layanan pengaduan yang jelas.

Jika menemukan salah satu atau beberapa ciri di atas, sebaiknya hindari layanan tersebut.

Cara Menghindari Jeratan Pinjol Ilegal

Agar tidak terjebak, berikut langkah pencegahan yang dapat dilakukan:

BACA JUGA:Uang Tak Lagi Datang dari Absensi, Tapi dari Skill dan Portofolio

Pastikan legalitas perusahaan melalui situs resmi OJK.

Pinjam dana sesuai kebutuhan dan kemampuan membayar.

Jangan merespons penawaran pinjaman yang dikirim melalui pesan singkat atau tautan mencurigakan.

Waspadai tawaran pencairan instan tanpa proses verifikasi yang jelas.

BACA JUGA:OJK Tertibkan Ribuan Pinjol Ilegal hingga Awal 2026, Ini Cara Masyarakat Melapor

Gunakan hanya aplikasi pinjol yang telah terdaftar dan diawasi OJK.

Kategori :