Bentuk dan Ciri Arsitektur Rumah Adat
Rumah adat Kampung Pulo berbentuk rumah panggung khas Sunda. Bangunan ini dibuat lebih tinggi dari permukaan tanah dengan menggunakan tiang-tiang kayu sebagai penyangga.
Bentuk panggung dipilih untuk melindungi rumah dari kelembapan tanah, potensi banjir, serta gangguan binatang liar.
Atap rumah menggunakan bentuk jolopong, yakni atap sederhana memanjang dengan dua bidang miring.
BACA JUGA:Terobosan LPH EHI, Metode Stunning Akhirnya Lolos Sertifikasi Halal di Lampung
Bentuk ini mencerminkan kesederhanaan serta sikap rendah hati masyarakat Kampung Pulo. Seluruh bahan bangunan berasal dari alam, seperti kayu, bambu, dan ijuk.
Dinding rumah terbuat dari anyaman bambu, sementara lantainya menggunakan papan kayu atau bambu yang disusun rapi.
Rumah-rumah di Kampung Pulo tersusun sejajar dan menghadap ke arah yang sama. Tata letak ini melambangkan nilai kebersamaan, kesetaraan, dan persatuan antarwarga.
Tidak ada rumah yang tampak lebih besar atau lebih mewah, karena seluruh penghuni memiliki kedudukan yang sama dalam kehidupan adat.
BACA JUGA:DLH Bandar Lampung Percepat Normalisasi Drainase Antisipasi Banjir Musiman
Aturan Adat dalam Pembangunan Rumah
Masyarakat Kampung Pulo memegang teguh aturan adat dalam membangun dan merawat rumah. Bangunan rumah tidak diperbolehkan menggunakan bahan modern seperti semen, beton, atau besi. Selain itu, rumah juga tidak boleh dibuat bertingkat atau memiliki bentuk yang mencolok.
Warna rumah adat umumnya dibiarkan alami atau dicat putih. Warna putih dimaknai sebagai lambang kesucian, kejujuran, dan niat bersih dalam menjalani kehidupan.
Setiap proses perbaikan rumah wajib mengikuti bentuk aslinya tanpa mengubah struktur maupun ukuran bangunan, demi menjaga keselarasan dan menghindari sikap berlebihan.
BACA JUGA:HUT ke-60 Bank Lampung, Gubernur Mirza Tekankan Profesionalisme dan Kedekatan dengan Masyarakat
Makna Filosofis Rumah Adat Kampung Pulo