MEDIALAMPUNG.CO.ID – Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung bersama Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung dan Yayasan SMA Siger Prakarsa Bunda sepakat melakukan pembenahan menyeluruh terhadap aspek perizinan dan administrasi sekolah.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Dengar Pendapat yang digelar pada jum'at , 06 Februari 2026.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Suhada, menyampaikan bahwa rapat tersebut menghasilkan sejumlah catatan penting yang wajib segera ditindaklanjuti.
Salah satu persoalan utama yang disorot adalah kekurangan jam kegiatan belajar mengajar yang selama ini berlangsung di Sekolah Siger.
BACA JUGA:Polda Lampung Perkuat Penyidik Hadapi KUHP dan KUHAP Baru
Dalam rapat disepakati bahwa kekurangan jam KBM akan ditutup dengan penambahan jam belajar pada hari Sabtu.
Selain itu, pembenahan administrasi yayasan menjadi fokus utama sebelum proses lainnya dapat dilanjutkan.
“Pertama memang memperbaiki status yayasan dulu. Informasinya yayasan akan ganti nama, bukan Siger Bunda lagi,” ujar Suhada.
Suhada menegaskan, persoalan legalitas yayasan tidak bisa ditawar dan harus diselesaikan lebih dulu sebelum pembahasan lanjutan dilakukan.
BACA JUGA:Gaji PPPK Paruh Waktu Lampung Selatan Dipastikan Segera Dibayar
Menurutnya, kelengkapan dokumen administrasi menjadi syarat dasar agar sekolah dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menyinggung penggunaan aset Korpri sebagai lokasi operasional sekolah yang hingga kini belum mendapatkan penjelasan detail.
Mekanisme pemanfaatan aset tersebut, apakah melalui skema pinjam pakai atau bentuk kerja sama lainnya, masih belum dipaparkan secara rinci dalam forum RDP.
Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung meminta Dinas Pendidikan Kota untuk kembali berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung guna melengkapi sejumlah persyaratan yang dinilai masih belum terpenuhi.
BACA JUGA:Lampung Siap Jadi Pusat Energi Terbarukan Nasional, DPR RI Soroti Tantangan Kelistrikan